JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola program prioritas pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Badan Gizi Nasional (BGN).
Kajian tersebut kini tengah ditindaklanjuti oleh BGN dengan penyusunan rencana aksi atas sejumlah temuan yang disampaikan lembaga antirasuah itu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kajian tersebut telah diterima BGN dan saat ini berada pada tahap tindak lanjut teknis di internal lembaga tersebut.
"Kajian ini sudah kami sampaikan ke pihak BGN, dan BGN sedang menyusun rencana tindak lanjut atas temuan-temuan KPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
KPK mendorong BGN sebagai leading sector program MBG untuk melibatkan pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pengawasan di lapangan.
Menurut Budi, keterlibatan lintas sektor penting agar implementasi kebijakan berjalan sesuai desain awal pemerintah pusat.
"Sehingga hasil yang dinikmati masyarakat bisa optimal tanpa adanya penyimpangan," kata dia.
Dalam kajiannya, KPK mengidentifikasi delapan persoalan utama dalam pelaksanaan program MBG.
1. Regulasi pelaksanaan MBG belum memadai, khususnya dalam mengatur tata kelola program dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Pelaksanaan MBG melalui mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) menimbulkan risiko perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, serta berkurangnya porsi anggaran bahan pangan akibat potongan biaya operasional dan sewa.
3. Pendekatan sentralistik dengan BGN sebagai aktor tunggal meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
4. Tingginya potensi konflik kepentingan (CoI) dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas.
5. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
6. Banyak dapur tidak memenuhi standar teknis SPPG, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal, dengan minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai kewenangannya.
8. Belum adanya indikator keberhasilan program MBG, baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta belum dilakukan pengukuran baseline status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
Sebagai tindak lanjut, KPK merekomendasikan agar pemerintah menyusun regulasi setingkat Peraturan Presiden untuk memperjelas tata kelola program, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
• Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden, untuk mengatur perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian peran lintas K/L dan Pemda.
• Meninjau kembali mekanisme Bantuan Pemerintah, termasuk struktur biaya, rantai pelaksanaan, dan kewajaran komponen anggaran, agar tidak menimbulkan rente dan mengurangi kualitas layanan gizi.
• Menerapkan pendekatan kolaboratif dan desentralistik terbatas, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penentuan penerima manfaat, lokasi dapur, dan pengawasan operasional.
• Memperjelas SOP dan SLA penetapan mitra yayasan/SPPG, serta memastikan proses seleksi, verifikasi, dan validasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
• Memperkuat pengawasan keamanan pangan, melalui pelibatan aktif Dinas Kesehatan dan BPOM dalam sertifikasi, inspeksi dapur, dan pengawasan mutu makanan.
• Membangun sistem pelaporan dan verifikasi keuangan yang baku, untuk mencegah laporan fiktif, mark up, dan penyimpangan pencairan dana.
• Menetapkan indikator keberhasilan MBG yang terukur, disertai pengukuran baseline status gizi dan capaian penerima manfaat sebagai dasar evaluasi dampak program secara berkelanjutan.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak sekolah.
Namun, skala besar program tersebut dinilai harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam implementasinya.*