BREAKING NEWS
Rabu, 13 Mei 2026

Hakim Ungkap Ibam Tahu Kelemahan Chromebook, tetapi Tetap Tonjolkan Keunggulan ChromeOS

Nurul - Rabu, 13 Mei 2026 08:21 WIB
Hakim Ungkap Ibam Tahu Kelemahan Chromebook, tetapi Tetap Tonjolkan Keunggulan ChromeOS
Ibrahim Arief atau Ibam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022. usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026). (Foto: Kapanlagi/Budy Santoso)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, telah mengetahui sejumlah kelemahan Chromebook sejak Februari 2020. Namun, dalam berbagai rapat, Ibam disebut tetap menonjolkan keunggulan perangkat berbasis ChromeOS tersebut.

Hal itu disampaikan hakim anggota, Sunoto, saat membacakan pertimbangan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Hakim menyebut terdapat tiga kelemahan Chromebook yang diketahui Ibam sejak awal, yakni keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi Kemendikbudristek, serta masih diperlukannya perangkat berbasis Windows.

Baca Juga:

"Fakta bahwa terdakwa pada tanggal 21 Februari 2020 mengetahui dan menuangkan dalam engineering update tiga kelemahan Chromebook yaitu keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi kementerian, dan tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows," ujar hakim dalam persidangan.

Meski demikian, hakim menilai Ibam dalam rapat-rapat berikutnya tetap memaparkan Chromebook dengan lebih menonjolkan keunggulan ChromeOS tanpa menjelaskan kelemahan perangkat tersebut secara seimbang.

Selain itu, majelis hakim juga menyoroti tindakan Ibam yang disebut mengetahui harga pasar Chromebook, tetapi justru menyembunyikan slide terkait harga tersebut atas arahan mantan staf khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani.

Menurut hakim, Ibam bukan sekadar pihak yang mengikuti kebijakan, melainkan memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

"Fakta hukum menunjukkan terdakwa bukan pihak pinggiran atau marginal aktor yang sekadar mengikuti arus kebijakan, melainkan technocratic aktif yang memiliki agensi nyata dalam peristiwa pidana," kata hakim.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief. Selain hukuman badan, Ibam juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama.*

(k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gerakan Mangrove Warrior: Siswa SMP Surabaya Peduli Banjir dan Abrasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru