Dugaan Korupsi Rp49,5 Miliar Disorot ICW, Kepala BGN Sebut Anggaran Masih Direview
LOMBOK UTARA Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korup
NASIONAL
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, telah mengetahui sejumlah kelemahan Chromebook sejak Februari 2020. Namun, dalam berbagai rapat, Ibam disebut tetap menonjolkan keunggulan perangkat berbasis ChromeOS tersebut.
Hal itu disampaikan hakim anggota, Sunoto, saat membacakan pertimbangan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Hakim menyebut terdapat tiga kelemahan Chromebook yang diketahui Ibam sejak awal, yakni keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi Kemendikbudristek, serta masih diperlukannya perangkat berbasis Windows.Baca Juga:
"Fakta bahwa terdakwa pada tanggal 21 Februari 2020 mengetahui dan menuangkan dalam engineering update tiga kelemahan Chromebook yaitu keterbatasan koneksi internet, masalah kompatibilitas dengan aplikasi kementerian, dan tetap diperlukannya perangkat berbasis Windows," ujar hakim dalam persidangan.
Meski demikian, hakim menilai Ibam dalam rapat-rapat berikutnya tetap memaparkan Chromebook dengan lebih menonjolkan keunggulan ChromeOS tanpa menjelaskan kelemahan perangkat tersebut secara seimbang.
Selain itu, majelis hakim juga menyoroti tindakan Ibam yang disebut mengetahui harga pasar Chromebook, tetapi justru menyembunyikan slide terkait harga tersebut atas arahan mantan staf khusus Mendikbudristek, Fiona Handayani.
Menurut hakim, Ibam bukan sekadar pihak yang mengikuti kebijakan, melainkan memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Fakta hukum menunjukkan terdakwa bukan pihak pinggiran atau marginal aktor yang sekadar mengikuti arus kebijakan, melainkan technocratic aktif yang memiliki agensi nyata dalam peristiwa pidana," kata hakim.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibrahim Arief. Selain hukuman badan, Ibam juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP lama.*
(k/dh)
LOMBOK UTARA Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, merespons laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korup
NASIONAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Singapura, Vivian Balakrishnan, menyampaikan apresiasi kepada tim pencarian dan pertolongan (SAR) Indonesia ya
NASIONAL
JAKARTA Nama Josepha Alexandra menjadi sorotan publik usai viral di media sosial karena diduga dicurangi dalam final Lomba Cerdas Cermat (
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto meminta seluruh kementerian dan lembaga menyinkronkan penyaluran bantuan sosial (bansos) menggunakan
NASIONAL
JAKARTA Harga Emas Antam pada perdagangan hari ini, Rabu (13/5/2026), mengalami penurunan cukup tajam setelah sempat menguat sehari sebelu
EKONOMI
JAKARTA KPK memeriksa mantan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara, Stanley Cicero Haggard Tuapatti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru kepada KPK dengan total kekaya
NASIONAL
JAKARTA Peneliti Pusat Riset Antariksa BRIN, Thomas Djamaluddin, memprediksi Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah berpotensi jatuh pada 27 Mei
NASIONAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, telah
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, menerima audiensi pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tanju
PEMERINTAHAN