Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANIMBAR - Jalur laut Indonesia menuju Australia kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian membongkar kasus dugaan penyelundupan manusia lintas negara di wilayah Maluku. Seorang warga negara asing (WNA) asal China bernama Lin Xianzeng alias A Chen (56) ditangkap karena diduga menjadi pengendali utama pengiriman sembilan WN China secara ilegal menuju Australia.
Kasus tersebut diungkap jajaran Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku. Penyidik bahkan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani mengatakan pihaknya serius menangani praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan internasional.
Baca Juga:
"Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan Polres Kepulauan Tanimbar bersama Polda Maluku dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara," ujar AKBP Ayani, Rabu (13/5/2026).
Dari hasil penyidikan, Lin Xianzeng disebut mengatur seluruh perjalanan para WNA China mulai dari Jakarta hingga keberangkatan menggunakan kapal kayu dari wilayah Kepulauan Tanimbar menuju Australia.
Polisi mengungkap tersangka berperan dalam pemesanan tiket perjalanan, penyediaan penginapan, hingga pencarian kapal kayu yang digunakan untuk menyeberang ke Australia secara ilegal.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga membiayai seluruh kebutuhan operasional pelayaran seperti bahan bakar minyak (BBM) dan konsumsi awak kapal maupun penumpang.
Penyidik turut menemukan aliran dana sebesar 50.000 Yuan atau lebih dari Rp100 juta yang diterima tersangka dari salah satu WN China yang ikut diberangkatkan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka merekrut tiga warga lokal berinisial SL, M, dan KFM. Mereka diminta membantu pengiriman para WNA China menuju Australia dengan imbalan mencapai Rp60 juta.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said menjelaskan sembilan WNA China tersebut sempat masuk ke wilayah Australia sebelum akhirnya diamankan aparat keamanan setempat.
"Mereka diberangkatkan tanpa melalui pemeriksaan resmi otoritas imigrasi Indonesia maupun Australia," kata Rivaldy.
Kesembilan WN China yang diberangkatkan secara ilegal itu masing-masing bernama Lin Jian, Huang Tianhui, Weng Tong-tong, Ma Honghai, Wei Minghao, Weng Shengping, Chen Jie, Chen Jiatong, dan Yu Qinping.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.