Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Atas perbuatannya, Lin Xianzeng dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penyelundupan manusia.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengimbau masyarakat pesisir agar tidak tergiur tawaran aktivitas ilegal yang melibatkan jaringan internasional.
"Polda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana lintas negara. Kami mengimbau masyarakat wilayah perbatasan agar tidak terlibat aktivitas pengiriman orang secara ilegal," tegas Rositah.
Sementara itu, tiga tersangka lokal yang membantu proses penyelundupan sebelumnya telah menjalani persidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Saumlaki.*
(k/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.