BREAKING NEWS
Minggu, 27 September 2026

Polisi Bongkar Penyelundupan Manusia Jalur Maluku-Australia, WNA China Jadi Otak Pengiriman

Nurul - Kamis, 14 Mei 2026 10:33 WIB
Polisi Bongkar Penyelundupan Manusia Jalur Maluku-Australia, WNA China Jadi Otak Pengiriman
Seorang warga negara asing asal China bernama Lin Xianzeng alias A Chen (56) ditangkap karena diduga menjadi pengendali utama pengiriman sembilan WN China secara ilegal menuju Australia. (Foto: terasmaluku)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Atas perbuatannya, Lin Xianzeng dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana penyelundupan manusia.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengimbau masyarakat pesisir agar tidak tergiur tawaran aktivitas ilegal yang melibatkan jaringan internasional.

"Polda Maluku memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana lintas negara. Kami mengimbau masyarakat wilayah perbatasan agar tidak terlibat aktivitas pengiriman orang secara ilegal," tegas Rositah.

Sementara itu, tiga tersangka lokal yang membantu proses penyelundupan sebelumnya telah menjalani persidangan dan mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Saumlaki.*

(k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Nadiem Disambut Haru Driver Ojol usai Dituntut 18 Tahun Penjara: Saya Tak Sendirian
Purbaya Respons Protes Pengusaha China ke Prabowo soal DHE SDA, Tegaskan Kepentingan Negara Prioritas
Empat Terdakwa Kasus Alih Lahan PTPN II Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Jaksa Hanya “Copy Paste” Dakwaan
Kasus Korupsi Inalum, Terdakwa Dante Sinaga Bantah Dakwaan dan Minta Dibebaskan
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Nadiem Makarim Hadapi Tuntutan Jaksa Setebal 1.597 Halaman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru