Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Diskriminatif Gender
JAKARTA Pasal 34 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, advokat Moratu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan lima dokter ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sesuai dengan riwayat pendidikannya.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis pada Senin, 11 Mei 2026.
OC Kaligis mengatakan laporan itu bukan terkait dugaan ijazah palsu, melainkan dugaan penggunaan gelar akademik yang dianggap tidak semestinya digunakan oleh Menteri Kesehatan.Baca Juga:
"Para dokter sepakat melaporkan Menteri Kesehatan karena ini bukan soal ijazah palsu, tetapi soal penggunaan gelar," kata OC Kaligis, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut dia, laporan tersebut mengacu pada Pasal 272 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pihak pelapor juga menyerahkan sekitar 10 barang bukti kepada penyidik.
Sebelum membawa persoalan itu ke ranah hukum, para pelapor mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak Kementerian Kesehatan.
Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat respons.
"Sudah kami beri somasi, tetapi tidak ada jawaban," ujar OC Kaligis.
Salah satu pelapor, dr. Nurdadi Saleh, menilai gelar akademik yang digunakan Budi Gunadi sebagai Insinyur (Ir) tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya di Institut Teknologi Bandung.
Menurut dia, lulusan jurusan Fisika Nuklir pada periode tersebut seharusnya menggunakan gelar Doktorandus (Drs), bukan Insinyur.
"Berdasarkan data yang kami miliki, seharusnya beliau bergelar Doktorandus," kata Nurdadi.
Ia menyebut dugaan penggunaan gelar Insinyur muncul dalam sejumlah dokumen resmi, termasuk buku saku Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Kesehatan.
Selain itu, pelapor juga menyoroti penggunaan gelar serupa dalam dokumen rapat dengar pendapat dengan DPR.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima polisi.
Menurut dia, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan dan barang bukti yang diserahkan pelapor.
Barang bukti tersebut antara lain berupa buku Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, laporan kinerja Kementerian Kesehatan, serta tangkapan layar dari situs resmi Institut Teknologi Bandung.
Hingga kini, pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.*
(tm/ad)
JAKARTA Pasal 34 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, advokat Moratu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta syarat pendidikan minimal calon anggota legislatif ditingkat
POLITIK
MEDAN Polemik mengenai masa depan guru nonAparatur Sipil Negara (nonASN) atau guru honorer pada 2027 mencuat setelah terbitnya Surat E
PENDIDIKAN
MEDAN Piala AFF U19 2026 dipastikan akan digelar di Sumatera Utara pada 114 Juni 2026. Turnamen sepak bola usia muda tingkat Asia Te
OLAHRAGA
PADANG Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan senilai Rp30,3 miliar kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebaga
NASIONAL
JAKARTA GEM Co., Ltd. melalui unit usahanya di Indonesia memperkuat penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di seluruh lini opera
NASIONAL
NGANJUK Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan pentingnya pemanfaatan lahan tidur untuk memperkuat kemandirian pangan nasional.
PERTANIAN AGRIBISNIS
BINJAI Aksi unjuk rasa bertajuk Binjai Darurat Kriminalitas berlangsung di depan Mapolres Binjai, Kamis (15/5/2026). Aksi yang berjala
NASIONAL
SIMEULUE Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Simeulue, Kamis (14/5/2026). Kedatangannya be
NASIONAL
LAMPUNG Perburuan terhadap Bahroni, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang menewaskan Bripka Anumerta Arya S
HUKUM DAN KRIMINAL