Satgas PRR Minta Anggaran Pemulihan Pascabencana Segera Direalisasikan, Fokus Bantu Penyintas
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA — Pengadilan Militer II-08 Jakarta merespons laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran etik hakim militer dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, menyatakan laporan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat dalam memberikan koreksi terhadap proses peradilan.
"Laporan yang disampaikan oleh TAUD ke MA menjadi hak dalam memberikan koreksi kepada kami di Pengadilan Militer," kata Endah, Rabu (20/5/2026).Baca Juga:
Ia menambahkan, dalam setiap proses persidangan, ketidakpuasan dari salah satu pihak merupakan hal yang kerap terjadi.
Menurutnya, mekanisme pelaporan menjadi saluran yang sah bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan.
"Jadi kami anggap hal itu menjadi saluran bagi masyarakat terutama para pihak yang tidak puas," ujarnya.
Endah juga menegaskan bahwa persidangan perkara tersebut masih terus berjalan. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
"Proses persidangan masih berlangsung, mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya," kata dia.
Ia mengingatkan agar publik tidak membangun persepsi yang dapat mengganggu independensi peradilan militer.
Sebelumnya, TAUD melaporkan tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta ke Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada Senin (18/5/2026).
Ketiga hakim tersebut adalah Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
TAUD menilai terdapat sejumlah tindakan dan ucapan majelis hakim yang tidak pantas di ruang sidang.
Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, menyebut salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pernyataan hakim yang dianggap tidak profesional, termasuk penggunaan kata-kata yang tidak pantas serta tindakan yang dinilai melampaui kewenangan.
Selain itu, majelis hakim juga diduga memperagakan mekanisme penyiraman air keras di ruang sidang serta memegang barang bukti tanpa sarung tangan.
Hakim juga disebut menekan oditur untuk menghadirkan korban secara paksa dan mengancam akan memproses hukum jika korban tidak hadir sebagai saksi.
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan menjadi sorotan publik terkait independensi serta etika dalam proses peradilan militer.*
(km/ad)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong seluruh kementerian dan lemba
NASIONAL
JAKARTA Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Organisasi tersebut menilai kor
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membuka kembali akses platform forum daring Reddit di Indonesia setelah lebih
SAINS DAN TEKNOLOGI
SOLO Timnas U17 Indonesia harus puas berbagi poin dengan Malaysia setelah bermain imbang 11 dalam laga uji coba bertajuk Garuda Champio
OLAHRAGA
MEDAN Warga kawasan Medan Utara menyampaikan sejumlah keluhan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam program Sapa Warga y
PEMERINTAHAN
SERDANG BEDAGAI Seorang remaja yang dilaporkan tenggelam di aliran Sungai Ular, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna Android ternyata dapat mengetahui sisa masa dukungan perangkat dengan cara yang cukup mudah. Informasi ini penting untu
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PB
EKONOMI
JAKARTA Komisi VIII DPR RI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
NASIONAL
KISARAN Kelangkaan semen dan besi mulai dirasakan di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Kondisi tersebut me
EKONOMI