JAKARTA — Pengadilan Militer II-08 Jakarta merespons laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran etik hakim militer dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, menyatakan laporan tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat dalam memberikan koreksi terhadap proses peradilan.
"Laporan yang disampaikan oleh TAUD ke MA menjadi hak dalam memberikan koreksi kepada kami di Pengadilan Militer," kata Endah, Rabu (20/5/2026).
Ia menambahkan, dalam setiap proses persidangan, ketidakpuasan dari salah satu pihak merupakan hal yang kerap terjadi.
Menurutnya, mekanisme pelaporan menjadi saluran yang sah bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan.
"Jadi kami anggap hal itu menjadi saluran bagi masyarakat terutama para pihak yang tidak puas," ujarnya.
Endah juga menegaskan bahwa persidangan perkara tersebut masih terus berjalan. Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta.
"Proses persidangan masih berlangsung, mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya," kata dia.
Ia mengingatkan agar publik tidak membangun persepsi yang dapat mengganggu independensi peradilan militer.
Ketiga hakim tersebut adalah Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
TAUD menilai terdapat sejumlah tindakan dan ucapan majelis hakim yang tidak pantas di ruang sidang.
Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, menyebut salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan pernyataan hakim yang dianggap tidak profesional, termasuk penggunaan kata-kata yang tidak pantas serta tindakan yang dinilai melampaui kewenangan.
Selain itu, majelis hakim juga diduga memperagakan mekanisme penyiraman air keras di ruang sidang serta memegang barang bukti tanpa sarung tangan.
Hakim juga disebut menekan oditur untuk menghadirkan korban secara paksa dan mengancam akan memproses hukum jika korban tidak hadir sebagai saksi.
Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan menjadi sorotan publik terkait independensi serta etika dalam proses peradilan militer.*
(km/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
TAUD Laporkan Hakim ke MA atas Dugaan Pelanggaran Etik di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras KontraS, Ini Respons Pengadilan Militer Jakarta