BREAKING NEWS
Kamis, 21 Mei 2026

Jokowi Tak Ingin Tergesa-gesa, Harap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Dibuka di Pengadilan

Johan - Kamis, 21 Mei 2026 11:59 WIB
Jokowi Tak Ingin Tergesa-gesa, Harap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Dibuka di Pengadilan
Presiden ke-7 RI Joko Widodo. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan kliennya tidak ingin terburu-buru dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.

Menurut dia, proses hukum harus berjalan secara objektif dan hati-hati agar pihak yang benar-benar bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Kalau kami melihatnya juga pertama bahwa memang kalau Pak Jokowi nggak mau juga tergesa-gesa," kata Rivai dalam program Head to Head, Rabu malam, 20 Mei 2026.

Baca Juga:

Rivai mengatakan, kehati-hatian diperlukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses penyidikan.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu memastikan pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak lolos, namun di sisi lain orang yang tidak terkait juga tidak ikut terseret dalam perkara.

"Jangan sampai orang yang seharusnya bertanggung jawab tidak dimintai pertanggungjawaban tapi sebaliknya juga orang yang seharusnya bertanggung jawab malah dilepas. Jadi biarkan bekerja secara objektif, tidak perlu didesak-desak," ujarnya.

Meski demikian, kubu Jokowi berharap perkara tersebut dapat dibawa hingga persidangan.

Rivai menilai proses di pengadilan diperlukan untuk menjawab polemik yang selama ini berkembang di ruang publik terkait keaslian ijazah Jokowi.

Menurut dia, sejumlah institusi ikut terseret dalam polemik tersebut, mulai dari Universitas Gadjah Mada, Komisi Pemilihan Umum, hingga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Kalau ini bisa dibawa ke sidang semuanya terang benderang. Pertanyaan intinya adalah apakah ijazah ini asli atau palsu. Dan ini semua memiliki konsekuensi," kata Rivai.

Ia menambahkan, proses persidangan juga penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan nama baik Jokowi.

Menurut dia, penyelesaian di pengadilan diharapkan dapat menghentikan polemik yang terus berulang.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Akta Palsu di Medan, Kuasa Hukum Anna Sitepu Nilai Pasal 394 Tidak Tepat Jerat Kliennya
Kasus Pemalsuan Akta PT Madina Gas Lestari, PN Medan Vonis Anna Sitepu dan Dua Anaknya
Polres Tanjung Jabung Timur Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Pelaku Ditangkap dan Ratusan Pil Ekstasi Disita
Menteri HAM Pigai Tolak Wacana Tembak Begal di Tempat
Kejari Siantar Bantah Kriminalisasi Anak Eks Dandim, Ungkap Mediasi Kasus Lahan PTPN Sudah Berulang Kali
Mahfud MD Bela Nadiem Makarim di Kasus Chromebook: “Kerugian Negara Tidak Terbukti”
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?

Bisakah Kita Hidup Tanpa AI?

OlehProf. Dr. Ahmad M RamliDULU, pertanyaan yang sering terucap adalah, masih adakah sisi kehidupan manusia yang tak tersentuh teknologi d

OPINI