"Buat Pak Jokowi ada kepastian juga apakah beliau ini dipulihkan atau tidak nama baiknya. Termasuk ada yang menjamin lima tahun lagi isu ini enggak ada yang angkat oleh kelompok mana pun itu kalau tidak terjawab," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut terhadap lima tersangka.
Mereka adalah Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidikan terhadap para tersangka akan diteruskan hingga tahap persidangan.
"Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," kata Iman dalam konferensi pers, Jumat, 17 April 2026.
Sementara itu, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap tiga nama lain, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, serta Damai Hari Lubis.*