BREAKING NEWS
Selasa, 02 Juni 2026

Vonis Eks GM Anak Usaha PLN di Kasus Korupsi Internet Taput Ditunda, Hakim Sebut Putusan Belum Siap

Zulkarnain - Selasa, 02 Juni 2026 20:37 WIB
Vonis Eks GM Anak Usaha PLN di Kasus Korupsi Internet Taput Ditunda, Hakim Sebut Putusan Belum Siap
Terdakwa dalam persidangan perkara ini. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 18 Desember 2024, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232.

Kini, publik menantikan putusan majelis hakim yang akan dibacakan pekan depan untuk menentukan nasib hukum mantan petinggi anak usaha PT PLN tersebut.*

Baca Juga:

(dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terdakwa Kasus Guru Zumba Tewas di Medan Minta Dibebaskan, Bantah Lakukan Pembunuhan
Peneliti RI Diduga Palsukan Riset di Forum Dunia, Mendikti: Bukan Dosen Aktif
Blackout 27 Jam di Sumbagut Picu Kerugian Ekonomi dan Korban Jiwa, Publik Desak PLN Bertanggung Jawab
Pengacara Noel Klaim Suap K3 Sudah Terjadi Sebelum Kliennya Jadi Wamenaker
Dituntut 5 Tahun Penjara, Eks Wamenaker Noel Bacakan Pleidoi Hari Ini
Direktur PT Bismacindo Didakwa Atur Mark Up Proyek Smartboard Rp64 Miliar di Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru