KPK Blokir Aset Fadia Arafiq, Sinyal Kuat Pengembangan Tersangka Baru
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah aset milik Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam proses penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN– Sidang pembacaan putusan terhadap Agus Widya Santoso, mantan General Manager PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) ditunda.
Penundaan tersebut disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata mengatakan majelis hakim belum dapat membacakan putusan karena berkas putusan masih belum rampung.Baca Juga:
"Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakim menunda karena putusan belum siap," ujar Kinata usai persidangan.Menurutnya, majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra telah menjadwalkan ulang agenda pembacaan putusan pada Senin, 8 Juni 2026 mendatang.
"Dijadwalkan sidang pembacaan putusan pada tanggal 8 Juni 2026," katanya.
Dalam perkara ini, sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut Agus Widya Santoso dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa Gerry Fanny Bangun dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan layanan internet melalui sistem e-Katalog pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian negara sebesar Rp457.759.232 yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya (RPL) Kejari Taput untuk disetorkan ke kas negara.
Menurut jaksa, uang tersebut merupakan bentuk penggantian atas kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan Agus diduga terlibat bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanson Einstein Siregar dalam penyimpangan proses pengadaan layanan internet pemerintah daerah.
Terdakwa disebut memerintahkan pihak pemasaran PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut untuk berkoordinasi dengan pejabat Dinas Kominfo Taput sebelum proses pemesanan dilakukan melalui e-Katalog.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 18 Desember 2024, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232.
Kini, publik menantikan putusan majelis hakim yang akan dibacakan pekan depan untuk menentukan nasib hukum mantan petinggi anak usaha PT PLN tersebut.*
Baca Juga:
(dh)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah aset milik Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam proses penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
NIAS SELATAN Gempa bumi tektonik dengan magnitudo 3,6 mengguncang wilayah Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, pada Selasa (2/6/2026)
PERISTIWA
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara (Sumut), Selasa (2/6/2026).
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi dipercaya menjadi tuan rumah Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke42 tahun 2026. Kegiatan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Istana Kepresidenan memastikan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan mengganggu pelaksanaan program Makan Ber
NASIONAL
JAKARTA Pimpinan DPR RI mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang melakukan perombakan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN),
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dengan mencopot Dadan Hindayana dari jabatanny
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dalam keputusan yang diumum
PEMERINTAHAN
MEDAN Malaysia unggul sementara 20 di babak pertama lawan Singapura pada laga Piala AFF U19 tahun 2026, yang berlangsung di Stadion Telad
OLAHRAGA
MEDAN Timnas Thailand U19 tampil superior saat melumat Brunei Darussalam U19 dengan skor telak 90 pada laga Grup B Piala AFF U19 202
OLAHRAGA