Purbaya Yakin Ekonomi 2027 Jadi Kunci Capai Target Pertumbuhan 8 Persen
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 dapat menjadi fondasi penting menuju ta
EKONOMI
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 113 kilogram yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi. Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali dalam jaringan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial RR di Kota Langsa, Aceh, pada Kamis (4/6/2026).
RR diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengirimkan ratusan kilogram sabu dari wilayah Langkat menuju Banda Aceh.Baca Juga:
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku yang berada di atasnya dalam jaringan ini," ujar Andy, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini beroperasi di wilayah Sumatera Utara dan daerah lainnya.
Saat proses penangkapan berlangsung, petugas sempat memberikan tembakan peringatan kepada tersangka. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia itu terlebih dahulu masuk ke Banda Aceh sebelum kemudian dipecah dan didistribusikan ke sejumlah kota tujuan.
Polisi menduga jaringan tersebut memiliki sistem operasi yang cukup rapi untuk menghindari pantauan aparat. Para kurir disebut dibekali berbagai cara untuk menyamarkan identitas dan mengelabui petugas saat menjalankan aksinya.
"Jaringan ini menyiapkan berbagai sarana mulai dari perpindahan tempat menginap, penyewaan kendaraan hingga penggunaan identitas yang berbeda-beda," jelasnya.
Selain mengembangkan jaringan narkotika, penyidik juga tengah mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh tersangka. RR diketahui diduga memiliki beberapa dokumen dengan identitas berbeda.
Penyidik menduga penggunaan identitas ganda tersebut sengaja dilakukan untuk mempermudah mobilitas serta menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 dapat menjadi fondasi penting menuju ta
EKONOMI
JAKARTA DPR RI resmi mengesahkan revisi UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi un
NASIONAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan yang
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 2 Tah
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal U
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabusabu seberat 113 kilogram y
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan UndangUndang tentang Perubahan Ketiga atas Undang
NASIONAL
MEDAN Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Deli S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan kondisi industri perbankan nasional saat ini berada dalam tren yang positif. Ha
EKONOMI
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat paripurna DPR
NASIONAL