Prabowo: Rakyat Tidak Butuh Birokrasi Berbelit
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta para lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXIII agar
NASIONAL
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 113 kilogram yang diduga melibatkan jaringan lintas provinsi. Polisi saat ini masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pengendali dalam jaringan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial RR di Kota Langsa, Aceh, pada Kamis (4/6/2026).
RR diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengirimkan ratusan kilogram sabu dari wilayah Langkat menuju Banda Aceh.Baca Juga:
"Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku yang berada di atasnya dalam jaringan ini," ujar Andy, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang selama ini beroperasi di wilayah Sumatera Utara dan daerah lainnya.
Saat proses penangkapan berlangsung, petugas sempat memberikan tembakan peringatan kepada tersangka. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu-sabu yang diduga berasal dari Malaysia itu terlebih dahulu masuk ke Banda Aceh sebelum kemudian dipecah dan didistribusikan ke sejumlah kota tujuan.
Polisi menduga jaringan tersebut memiliki sistem operasi yang cukup rapi untuk menghindari pantauan aparat. Para kurir disebut dibekali berbagai cara untuk menyamarkan identitas dan mengelabui petugas saat menjalankan aksinya.
"Jaringan ini menyiapkan berbagai sarana mulai dari perpindahan tempat menginap, penyewaan kendaraan hingga penggunaan identitas yang berbeda-beda," jelasnya.
Selain mengembangkan jaringan narkotika, penyidik juga tengah mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh tersangka. RR diketahui diduga memiliki beberapa dokumen dengan identitas berbeda.
Penyidik menduga penggunaan identitas ganda tersebut sengaja dilakukan untuk mempermudah mobilitas serta menghindari deteksi aparat penegak hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta para lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan XXXIII agar
NASIONAL
OlehSutrisno PangaribuanUPAYA cari muka kepada Bobby Nasution mulai muncul dengan pernyataan Anggota DPRD Sumut tentang kuorum Rapat Paripu
OPINI
JAKARTA Sukun dinilai memiliki potensi besar menjadi salah satu pangan unggulan masa depan Indonesia. Selain memiliki kandungan gizi yan
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mulai mendorong pengembangan industri kopi daerah dengan membangun tiga rumah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan pada pembukaan perdagangan Rabu, 29 Juli 2026. Mata uang Garuda dibuka melemah terh
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali menunjukkan penguatan pada pembukaan perdagangan Rabu, 29 Juli 2026. Pergerakan posit
EKONOMI
JAKARTA PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) terus memperkuat komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) melalui berbagai program
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan p
PEMERINTAHAN
SUMEDANG Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik sebanyak 1.204 lulusan Sarjana Terapan Ilmu Pemerintahan Institut Pemerin
PENDIDIKAN
JAKARTA Perjuangan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum berakhir set
HUKUM DAN KRIMINAL