Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, sempat ditawari penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) serta skema pengakuan bersalah atau plea bargaining oleh jaksa penuntut umum.
Hal itu diungkap kuasa hukum keduanya, Gafur Sangadji, saat mendampingi proses pelimpahan tahap II di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
"Dalam proses penyerahan tersangka tadi ada pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum kepada para tersangka yang kami sebut adalah para pejuang, yaitu apa, pertanyaan terkait dengan tawaran untuk dilakukan restorative justice atau berdamai dengan pelapor Pak Joko Widodo," kata Gafur di Kejari Jaksel.Baca Juga:
Gafur juga menyebut jaksa turut menawarkan opsi plea bargaining atau pengakuan bersalah kepada kedua tersangka.
"Kemudian juga ada tawaran juga untuk plea bargaining atau pengakuan bersalah dari kedua tersangka," ujarnya.
Namun, menurut Gafur, kedua kliennya menolak seluruh tawaran tersebut, baik perdamaian maupun pengakuan bersalah.
"Mas Roy dan Bu Tifa secara tegas di hadapan Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak akan berdamai dengan Pak Joko Widodo. Menolak," kata dia.
Ia menambahkan, Roy Suryo dan Tifa tetap pada pendirian bahwa mereka tidak merasa bersalah dalam perkara tersebut.
"Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah dalam peristiwa pidana ini, karena yang mereka lakukan adalah meneliti objek ijazah yang diragukan, yang selama bertahun-tahun menjadi polemik," ujarnya.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya dan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam proses tersebut, Roy Suryo dan Tifa sempat ditangkap untuk memastikan kehadiran mereka dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Setelah pelimpahan tahap II, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Berdasarkan penetapan Mahkamah Agung, perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyebut perkara ini menjadi perhatian publik sehingga perlu segera memperoleh kepastian hukum.
"Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum," kata Marcelo.
Meski telah dilimpahkan ke tahap penuntutan, Kejari Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifa.
Keduanya hanya dikenakan wajib lapor satu kali setiap pekan, dengan pertimbangan adanya penjamin dari pihak keluarga serta surat pernyataan kooperatif selama proses hukum berlangsung.* (cn/ad)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL