BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah Ilegal di Bangka Tengah, Negara Selamat dari Kerugian Rp1,8 Miliar

gusWedha - Kamis, 25 Juni 2026 20:02 WIB
Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,8 Ton Timah Ilegal di Bangka Tengah, Negara Selamat dari Kerugian Rp1,8 Miliar
Ilusrasi bijih timah. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Satlap Tri Cakti bersama unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran komoditas mineral strategis nasional.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam sekaligus memberantas aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral ilegal.

Aparat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pertambangan tanpa izin, pengangkutan ilegal, perdagangan gelap, maupun penyelundupan komoditas mineral yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut aparat, kolaborasi antara penegak hukum, unsur TNI, lembaga pemerintah, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional serta mencegah kebocoran penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Melalui sinergi tersebut, pemerintah berharap pengawasan terhadap komoditas mineral strategis dapat semakin efektif sehingga kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Saat Pengawas Negara Berhadapan dengan Hukum, Kasus Hery Susanto Jadi Ujian Berat Integritas Ombudsman
Hakim Ditangkap Harus Izin Ketua MA? Ini Alasan Mahkamah Agung
PT Dhirga Surya Naik Status Jadi Perseroda, Bobby Nasution Bidik PAD dan Investasi Sumut Meningkat
Fakta Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Gunakan Nama Samaran John Lennon 07 hingga Tulkiyen MM
Jaksa Agung: Saya Tidak Butuh Jaksa Pintar Tapi Tidak Bermoral
Penyidikan Korupsi MBG Berlanjut, Dadan Hindayana Cs Ditahan 40 Hari Lagi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru