Menuju Jakarta 500 Tahun: Mampukah Jadi Kota Global Tanpa Meninggalkan Warganya?
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp1,5 triliun. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Hakim anggota Mardiantos mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara pada pengadaan Chromebook periode 2020 hingga 2022 mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun.
"Kerugian keuangan negara untuk tahun 2020–2022 adalah sebesar Rp1.567.888.662.716,74," ujar Mardiantos saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).Baca Juga:
Majelis hakim menilai hasil audit BPKP tersebut telah memenuhi kaidah metodologis dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun teknis. Oleh karena itu, hasil audit dinyatakan valid sebagai dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Hakim juga menyebut kerugian tersebut merupakan kerugian nyata yang memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan laptop Chromebook.
Menurut majelis hakim, perhitungan dilakukan dengan membandingkan nilai pembayaran yang dikeluarkan negara dengan harga wajar barang berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta harga pasar pada saat pengadaan berlangsung.
Metode tersebut dinilai sederhana, transparan, dan dapat diverifikasi melalui dokumen pengadaan yang tercatat secara lengkap.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain pidana penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan selama 190 hari. Majelis hakim turut menghukum Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.* (oz/dh)
JAKARTA Jakarta akan memasuki usia 500 tahun pada 2027. Momentum tersebut menjadi titik penting bagi Jakarta setelah tidak lagi diposisi
NASIONAL
JAKARTA Dua dari 26 tokoh yang diangkat Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak hadir d
POLITIK
JAKARTA Direktur Law Firm Pedang Keadilan & Partners Zuhri Saifudin menilai Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang untuk mendiskualif
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menilai rangkaian perombakan pemerintahan Presiden Prabowo Su
POLITIK
MEDAN Video yang memperlihatkan seorang pedagang kaki lima (PKL) diduga dikeroyok sejumlah pria di kawasan depan Kampus Universitas Suma
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan tengah mengembangkan sistem pemerintahan digital yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan publik melal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mayjen TNI (Purn) Prof. H.C. Dr. Rido Hermawan mengajak masyarakat melihat kembali hubungan manusia dengan dirinya sendiri, sesa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi keterlibatan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang dalam perka
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Anwar Usman memilih tidak memberikan tanggapan mengenai perkara yang mempersoal
NASIONAL
OlehWerdha CandratrilaksitaRESHUFFLE lazimnya menjadi cara seorang presiden memperkuat kendali terhadap pemerintahannya. Menteri yang dinil
OPINI