BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Praperadilan Roy Suryo Memanas, Polda Metro Siapkan Saksi Ahli untuk Bantah Gugatan

Johan - Selasa, 30 Juni 2026 21:41 WIB
Praperadilan Roy Suryo Memanas, Polda Metro Siapkan Saksi Ahli untuk Bantah Gugatan
Roy Suryo usai menjalani sidang perdana praperadilan terkait kasus fitnah ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). (Foto: Suara/Faqih)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya menyiapkan saksi ahli untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pembuktian dari pihak termohon dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan jumlah saksi ahli yang dihadirkan akan disesuaikan dengan ahli yang diajukan pihak pemohon.

"Kami kan jadwalnya Kamis. Kalau dari pemohon menghadirkan ahlinya dua atau tiga, kami akan menyesuaikan. Ini untuk menguatkan dalil-dalil yang mereka sampaikan," ujar Abrianto usai persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Baca Juga:

Abrianto menegaskan seluruh tahapan penegakan hukum terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari penggeledahan hingga penangkapan.

Menurutnya, penyidik telah memperkenalkan diri, menunjukkan surat perintah penggeledahan dan penangkapan, serta meminta izin sebelum memasuki kediaman Roy Suryo.

"Dalam penggeledahan, penyidik kami sudah melengkapi semua yang dituduhkan. Cara penggeledahan pun juga sesuai kemanusiaan," tegasnya.

Polda Metro Jaya juga telah menyerahkan seluruh dokumen yang sebelumnya dipersoalkan pihak Roy Suryo kepada majelis hakim sebagai bagian dari alat bukti dalam sidang praperadilan.

Sementara itu, Roy Suryo menyatakan akan menghadirkan tiga orang saksi dan satu saksi ahli dalam sidang pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (1/7/2026).

"Besok tunggu saja saksinya siapa ya. Saya tidak akan bocorkan. Ada tiga saksi dan satu ahli," kata Roy.

Selain menghadirkan saksi dan ahli, Roy juga berencana memperlihatkan rekaman CCTV yang diklaim merekam proses penangkapannya.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan karena Roy menilai proses penangkapan dan penggeledahan terhadap dirinya tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026). Polisi menyebut penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan kedua tersangka kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Usai proses pelimpahan, tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan dari keluarga serta puluhan tokoh publik. Permohonan tersebut dikabulkan sehingga Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak menjalani penahanan.

Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Seiring perkembangan penyidikan, tiga tersangka yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar tidak lagi berstatus tersangka setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice maupun perkembangan hasil penyidikan.* (k/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Metro Segera Limpahkan Berkas 3 Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Jokowi Tak Ingin Tergesa-gesa, Harap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Dibuka di Pengadilan
Roy Suryo Sindir Polda Metro Jaya soal P21 Kasus Ijazah Jokowi: Kok Ikut Mendoakan?
Roy Suryo Terus Desak Polisi Hentikan Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi: Sudah Kedaluwarsa!
Refly Harun Sebut SP3 Rismon di Kasus Ijazah Jokowi Langgar Aturan RJ KUHAP Baru
SP3 Terbit, KPK Hentikan Penyidikan Siman Bahar dalam Kasus Anoda Logam Antam
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru