BREAKING NEWS
Rabu, 01 Juli 2026

Disebut Dapat Untung dari Proyek Chromebook Nadiem Makarim, Google Akhirnya Buka Suara

Johan - Rabu, 01 Juli 2026 11:12 WIB
Disebut Dapat Untung dari Proyek Chromebook Nadiem Makarim, Google Akhirnya Buka Suara
Google Indonesia. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Google akhirnya memberikan tanggapan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2022 yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (30/6/2026), majelis hakim menyebut Google merupakan salah satu pihak yang memperoleh keuntungan dari kebijakan digitalisasi pendidikan melalui penggunaan Chromebook.

Menanggapi hal tersebut, Google menegaskan tidak pernah menawarkan, menjanjikan, maupun memberikan imbalan kepada pejabat pemerintah Indonesia agar memilih Chromebook atau produk lain miliknya dalam program pengadaan perangkat pendidikan.

Baca Juga:

"Sepanjang proses ini, kami secara konsisten menegaskan bahwa investasi kami di Gojek, yang dilakukan bersama investor global lainnya, telah mendahului inisiatif pendidikan ini selama bertahun-tahun dan dimulai jauh sebelum pengangkatan menteri," demikian pernyataan Google yang dikutip dari situs resminya, Rabu (1/7/2026).

Google juga menegaskan bahwa produk dan layanannya dikembangkan menggunakan teknologi yang aman dan telah digunakan secara luas di berbagai negara, termasuk di sekolah-sekolah Indonesia.

"Produk dan layanan kami dibangun di atas teknologi aman dan diakui secara global yang dirancang untuk beradaptasi dengan realitas infrastruktur lokal dan terus digunakan di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia."

Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu menjelaskan bahwa investasi di entitas terkait Gojek dilakukan bersama sejumlah investor global dan institusional pada periode 2017 hingga 2021.

Menurut Google, sebagian besar investasi tersebut telah dilakukan jauh sebelum Nadiem Makarim diangkat menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Oktober 2019.

Google juga menegaskan investasi tersebut tidak memiliki hubungan dengan kerja sama penyediaan produk maupun layanan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam amar putusannya menyatakan Google, termasuk Google Asia Pacific dan Google International, merupakan korporasi yang menjadi sasaran keuntungan dalam kebijakan digitalisasi pendidikan karena menjadi pemilik sistem operasi Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management (CDM).

Hakim juga menilai terdapat korelasi antara investasi Google di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau Gojek dengan kebijakan pengadaan Chromebook yang dijalankan Kemendikbudristek.

Berdasarkan keterangan Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo, R.A. Kusuma Hadiani, total investasi Google ke PT AKAB sepanjang 2017–2021 mencapai sekitar 786,99 juta dolar Amerika Serikat.

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PSN di Papua Selatan: Antara Pemerataan Pembangunan dan Keberlanjutan Lingkungan
IHSG Naik 0,61 Persen ke Level 5.677 di Awal Juli, Ini Saham Penggerak Utamanya
Kasus Nadiem Makarim dan Ujian bagi Negara Hukum
Pj Sekdaprov Sumut Tekankan Kode Etik dan Integritas Fondasi Utama ASN Profesional, Minta Jauhi Pungli dan Pola Pikir Lama
Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Dibebaskan, Bambang Ghiri Klaim Jadi Korban Kriminalisasi
Eks Pj Wali Kota Tebing Tinggi Disebut di Sidang Korupsi Smartboard Rp14,4 M, Hakim Minta JPU Hadirkan Moettaqien
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru