Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN – Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait penetapan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Prof. OK. Saidin mengaku prihatin atas persoalan hukum yang menimpa Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim.
Baca Juga:
Selain menjabat sebagai Bupati Langkat, Syah Afandin juga merupakan Ketua Harian PB MABMI.
Menurutnya, kasus yang menjerat Syah Afandin tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata.
Ia menilai, persoalan tersebut berkaitan erat dengan sistem politik, ekonomi, hukum, hingga sosial yang saat ini masih memiliki banyak kelemahan.
"Peristiwa ini sebenarnya bukanlah berdiri sendiri. Peristiwa ini semakin menyeruak di tengah-tengah sistem politik, sistem ekonomi dan sistem hukum serta sistem sosial budaya yang belum mendukung untuk terciptanya suatu tatanan kehidupan negara sesuai dengan cita-cita Proklamasi," ujarnya.
Ia mengatakan, banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi setelah era reformasi menjadi sinyal bahwa ada persoalan mendasar yang harus segera dibenahi bersama.
"Oleh karena itu peristiwa ini hendaklah dipandang sebagai sebuah peristiwa yang menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membenahinya," katanya.
Prof. OK. Saidin menyoroti sistem pemilihan kepala daerah secara langsung atau one man one vote yang dinilai membuka ruang terjadinya politik uang dengan biaya politik yang tinggi.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat kepala daerah berupaya mengembalikan biaya politik setelah terpilih melalui berbagai praktik yang melanggar hukum.
"Mungkin ini perlu dijadikan sebagai bahan kajian akademis, untuk menemukan format sistem politik dan sistem hukum terkait penyelenggaraan pemilu," ujarnya.
Guru Besar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu bahkan mengaku telah menemukan fenomena serupa ketika menyusun disertasi doktoralnya pada 2013.
"Ketika saya menulis disertasi Doctor Ilmu
hukum (2013), saya menemukan bahwa, hampir sebagian besar Kepala Daerah di Indonesia melakukan perbuatan
gratifikasi dan korupsi, tapi tak semua dapat 'dijaring' oleh lembaga anti rasuah ini. Mereka-mereka yang terjaring adalah mereka-mereka yang bernasib 'sial' saja," paparnya.
Meski demikian, ia menegaskan Indonesia merupakan negara hukum sehingga seluruh proses hukum harus tetap dihormati dan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tapi bagaimanapun juga sebagai negara hukum, hukum harus ditegakkan untuk mencapai cita-cita kemerdekaan," katanya.
Baca Juga:
Prof. OK. Saidin juga mengimbau masyarakat, khususnya keluarga besar MABMI, agar tidak saling menghujat maupun mengaitkan persoalan hukum tersebut dengan berbagai peristiwa masa lalu.
"Kita tidak sedang melakukan riset untuk mencari kebenaran dan tidak juga sedang mencari dukungan atau simpati massa. Kita serahkan sepenuhnya kepercayaan untuk menilai berbagai kasus yang terjadi saat ini kepada aparat penegak hukum," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia turut mengutip Surah Al-Hujurat ayat 11 yang berbunyi:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela dan saling memanggil dengan julukan yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) fasik setelah beriman. Siapa yang tidak bertobat, mereka itulah orang-orang zalim."
Di akhir pernyataannya, Prof. OK. Saidin mengajak masyarakat mendoakan agar Syah Afandin beserta keluarganya diberi ketabahan dalam menghadapi persoalan hukum tersebut.
"Marilah kita do'akan semoga Syah Afandin dan keluarga diberi kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi permasalahan ini," harapnya.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.