Pelajar SMP Hanyut Saat Mandi di Sungai Ular Sergai, Basarnas Masih Lakukan Pencarian
SERDANG BEDAGAI Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Agok dilaporkan hanyut saat mandi bersama sejumlah temannya di Sun
PERISTIWA
JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhan, Letjen TNI Tri Budi Utomo, dengan dugaan kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Klarifikasi itu disampaikan setelah muncul unggahan yang menggunakan foto Letjen TNI Tri Budi Utomo untuk mengilustrasikan sosok perwira TNI aktif berinisial Kolonel Cpl BU yang disebut-sebut ikut terseret dalam penyidikan kasus tersebut.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa sosok yang dimaksud dalam penyidikan Kejaksaan Agung bukanlah Sekjen Kementerian Pertahanan.Baca Juga:
"Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa Letjen TNI Tri Budi Utomo selaku Sekjen Kemhan bukanlah pihak yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut," kata Rico Ricardo Sirait, Sabtu (4/7/2026).
Rico menilai penggunaan foto Letjen Tri Budi Utomo dalam pemberitaan maupun unggahan media sosial tersebut merupakan bentuk disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat.
"Karena mengaitkan individu yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dimaksud," jelas dia.
Kemenhan juga mengimbau media, pengelola akun media sosial, serta masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut identitas seseorang.
Rico meminta setiap pihak memastikan identitas maupun materi visual yang digunakan telah diverifikasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perwira tersebut berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan (Cpl) dengan inisial BU.
Menurut Syarief, Kolonel Cpl BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
SERDANG BEDAGAI Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) bernama Agok dilaporkan hanyut saat mandi bersama sejumlah temannya di Sun
PERISTIWA
SOLO Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah menemui Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Ten
EKONOMI
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan Prog
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menilai proses penanganan dugaan korupsi tata kelola Program Mak
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum membe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 yang digelar di Komple
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL