BREAKING NEWS
Sabtu, 04 Juli 2026

Foto Letjen TNI Tri Budi Utomo Dikaitkan Kasus Korupsi MBG, Kemenhan Beri Klarifikasi

Raman Krisna - Sabtu, 04 Juli 2026 13:34 WIB
Foto Letjen TNI Tri Budi Utomo Dikaitkan Kasus Korupsi MBG, Kemenhan Beri Klarifikasi
Beredar sejumlah pemberitaan di media online dan media sosial yang menggunakan foto Sekjen Kemhan Letjen TNI Tri Budi Utomo dalam pemberitaan mengenai dugaan kasus yang melibatkan Kolonel Cpl BU. (foto: Kemhan RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhan, Letjen TNI Tri Budi Utomo, dengan dugaan kasus korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Klarifikasi itu disampaikan setelah muncul unggahan yang menggunakan foto Letjen TNI Tri Budi Utomo untuk mengilustrasikan sosok perwira TNI aktif berinisial Kolonel Cpl BU yang disebut-sebut ikut terseret dalam penyidikan kasus tersebut.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa sosok yang dimaksud dalam penyidikan Kejaksaan Agung bukanlah Sekjen Kementerian Pertahanan.

Baca Juga:

"Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa Letjen TNI Tri Budi Utomo selaku Sekjen Kemhan bukanlah pihak yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut," kata Rico Ricardo Sirait, Sabtu (4/7/2026).

Rico menilai penggunaan foto Letjen Tri Budi Utomo dalam pemberitaan maupun unggahan media sosial tersebut merupakan bentuk disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat.

"Karena mengaitkan individu yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dimaksud," jelas dia.

Kemenhan juga mengimbau media, pengelola akun media sosial, serta masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi, terutama yang menyangkut identitas seseorang.

Rico meminta setiap pihak memastikan identitas maupun materi visual yang digunakan telah diverifikasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perwira tersebut berpangkat Kolonel dari Korps Peralatan (Cpl) dengan inisial BU.

Menurut Syarief, Kolonel Cpl BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.

"Berdasarkan pengembangan penyidikan korupsi tata kelola MBG di BGN ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif berinisial BU," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hingga saat ini Kolonel BU belum ditetapkan sebagai tersangka.

Syarief menjelaskan, status BU sebagai prajurit TNI aktif membuat penanganan perkara harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas antara penyidik sipil dan militer.

"Belum. Makanya ini karena keterlibatan, karena kami Pidsus enggak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Maka dilakukan secara koneksitas dan kami serahkan ke Jampidmil untuk proses selanjutnya," kata dia.

Ia menambahkan, proses penyidikan terhadap BU dilakukan bersama penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Menanggapi perkembangan tersebut, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan TNI tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Perlu saya sampaikan bahwa TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Muhammad Nas.

Ia menegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti keterlibatan oknum TNI aktif, institusinya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memperoleh informasi lengkap dan menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan hukum.

"TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," jelas dia.* (km/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Ketua PB MABMI Prihatin Bupati Langkat Jadi Tersangka KPK, Sebut Sistem Politik Jadi Pemicu Kepala Daerah "Terjebak"
Akrobat Politik KPK di Sumut  Menyasar Ondim!
Usulan Gaji Kepala Daerah Naik 20 Persen dari PAD Tuai Pro-Kontra, Ini Respons KPK dan Kemendagri
Tiorita Br Surbakti Berpeluang Jadi Bupati Langkat Usai Ondim Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Tembus Rp5,18 Miliar
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, Dua Saksi Cabut Keterangan BAP dan Sebut Isinya 'Disetel' Jaksa
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru