BREAKING NEWS
Senin, 06 Juli 2026

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Asrul Azis Taba, Ini Alasannya

Dharma - Senin, 06 Juli 2026 18:58 WIB
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Asrul Azis Taba, Ini Alasannya
Komisaris PT Raudah Eksati sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji. (foto: Antara/Darryl Ramadhan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, pada Senin (6/7/2026).

Dalam putusannya, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dalam menetapkan Asrul Azis Taba sebagai tersangka.

Hakim menilai penyidik KPK memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:

"Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka secara formil Termohon telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan Pemohon sebagai tersangka," kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026).

Selain menilai alat bukti telah terpenuhi, hakim juga menolak dalil pemohon yang menyatakan dirinya tidak pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan dokumen administrasi penyidikan yang diperiksa di persidangan, Asrul Azis Taba diketahui telah beberapa kali dimintai keterangan sebagai saksi sebelum status tersangka ditetapkan.

"Menimbang bahwa Pemohon juga telah diperiksa sebagai saksi pada tanggal 1 September 2025 dan tanggal 23 Januari 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Termohon sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka," ucap hakim.

Hakim juga mempertimbangkan keberatan pemohon terkait penahanan.

Dalam permohonannya, Asrul Azis Taba menilai penahanan terhadap dirinya tidak proporsional karena telah berusia 76 tahun dan memiliki kondisi kesehatan tertentu.

Namun, majelis hakim berpendapat bahwa usia lanjut tidak otomatis menggugurkan keabsahan penahanan dalam perkara pidana korupsi selama hak-hak tersangka tetap dipenuhi selama berada di rumah tahanan.

"Menimbang bahwa mengenai alasan Pemohon yang telah berusia 76 tahun sehingga penahanan terhadap Pemohon dianggap sebagai tindakan yang berlebihan, Hakim tidak sependapat dengan hal tersebut. Sekalipun KUHAP lama tidak mengatur secara khusus hak-hak tersangka yang telah lanjut usia, namun prinsip yang ingin dikedepankan bahwa orang-orang lanjut usia memerlukan pelayanan sarana dan prasarana khusus sesuai dengan kondisi fisik dan psikisnya juga harus diterapkan untuk Pemohon," kata Hakim.

Sebelumnya, kuasa hukum Asrul Azis Taba mengajukan permohonan praperadilan dengan alasan penetapan tersangka oleh KPK dinilai tidak sah.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dituding Terima Fee Proyek, Kuasa Hukum Sudewo: Tidak Pernah Ada Buktinya
Diduga Penipuan, RS Grand Med Lubuk Pakam dan Dokter Spesialis Ortopedi Dilaporkan ke Polda Sumut
Persepsi Korupsi Kepolisian Dunia, Indonesia Peringkat 18!
Upaya Hukum Banding Perkara Pidana Versi KUHAP 2026
Bandar Sabu Masih Diburu, Tiga Terduga Penyerang Polisi saat Penggerebekan Narkoba di Katingan Ditangkap
Gantikan Ondim Jadi Plt Bupati Langkat, Tiorita Surbakti Ingatkan OPD: Hindari Korupsi!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru