BREAKING NEWS
Senin, 06 Juli 2026

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Asrul Azis Taba, Ini Alasannya

Dharma - Senin, 06 Juli 2026 18:58 WIB
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Asrul Azis Taba, Ini Alasannya
Komisaris PT Raudah Eksati sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji. (foto: Antara/Darryl Ramadhan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pihak pemohon menilai proses penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan hukum karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut tidak pernah disampaikan secara patut kepada kliennya.

"Tindakan termohon menetapkan Pemohon Asrul Azis Taba sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor 3/180 Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dilakukan tanpa menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan (SPDP) secara patut kepada Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata kuasa hukum Rhama.

Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta hakim mempertimbangkan usia kliennya yang hampir memasuki 77 tahun serta memiliki riwayat penyakit yang membutuhkan penanganan khusus.

"Genap tanggal 22 Juli 2026 ini beliau berumur 77 tahun, dan juga mempunyai riwayat penyakit juga yang butuh penanganan dan perawatan khusus juga di situ," ujar Rhama.

Namun, seluruh dalil tersebut akhirnya ditolak oleh hakim.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Asrul Azis Taba yang ditetapkan KPK tetap dinyatakan sah dan proses hukum dapat terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.* (km/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dituding Terima Fee Proyek, Kuasa Hukum Sudewo: Tidak Pernah Ada Buktinya
Diduga Penipuan, RS Grand Med Lubuk Pakam dan Dokter Spesialis Ortopedi Dilaporkan ke Polda Sumut
Persepsi Korupsi Kepolisian Dunia, Indonesia Peringkat 18!
Upaya Hukum Banding Perkara Pidana Versi KUHAP 2026
Bandar Sabu Masih Diburu, Tiga Terduga Penyerang Polisi saat Penggerebekan Narkoba di Katingan Ditangkap
Gantikan Ondim Jadi Plt Bupati Langkat, Tiorita Surbakti Ingatkan OPD: Hindari Korupsi!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru