BREAKING NEWS
Selasa, 07 Juli 2026

Ibu Terdakwa Kasus Tawuran Belawan Menangis Minta Keadilan: Tolong Pak Presiden, Bantu Anak Saya

Zulkarnain - Selasa, 07 Juli 2026 15:39 WIB
Ibu Terdakwa Kasus Tawuran Belawan Menangis Minta Keadilan: Tolong Pak Presiden, Bantu Anak Saya
Dedy Daulay didampingi Jery Panjaitan, keduanya penasihat hukum terdakwa memberikan penjelasan kepada wartawan, Selasa (7/7/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Ibu terdakwa kasus tawuran Belawan, Fatmawati, memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, dan pihak terkait agar anaknya, Fadly Lukman Simanjuntak, memperoleh keadilan serta penanganan medis yang layak.

Permohonan itu disampaikan dalam konferensi pers di Medan, Selasa (7/7/2026).

Fatmawati mengaku kondisi anaknya semakin memprihatinkan setelah ditangkap aparat Polres Pelabuhan Belawan pada Februari 2026.

Baca Juga:

Menurut dia, kedua kaki Fadly ditembak saat penangkapan dan hingga kini proyektil peluru disebut masih berada di dalam tubuhnya.

"Sudah enam bulan pelurunya belum dikeluarkan. Anak saya bukan teroris, kenapa diperlakukan seperti itu. Tolong Pak Presiden, tolong bantu anak saya mendapatkan keadilan," ujar Fatmawati sambil menangis.

Ia mengatakan luka tembak yang dialami Fadly kembali bernanah selama menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Labuhan Deli.

Keluarga, kata dia, telah beberapa kali meminta agar peluru tersebut diangkat, namun hingga kini belum terealisasi.

Fatmawati juga mengaku pernah mendatangi penyidik Polres Pelabuhan Belawan untuk meminta penjelasan mengenai kondisi anaknya.

Namun, menurut dia, keluarga hanya diminta pulang tanpa memperoleh solusi.

Selain itu, Fatmawati menyebut proses penangkapan terhadap Fadly dilakukan tanpa surat penangkapan.

Ia juga mengatakan anaknya mengaku sempat mengalami dugaan penyiksaan sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Kami hanya ingin anak kami diobati. Kalau memang negara tidak punya biaya, kami siap membiayai sendiri," katanya.

Meski mengakui Fadly berada di lokasi tawuran, Fatmawati membantah anaknya merupakan pelaku pembunuhan terhadap M. Dian Iqbal Saragih sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kesempatan yang sama, ahli forensik Asan Petrus yang dihadirkan pihak keluarga menyampaikan pendapat berbeda dengan ahli yang dihadirkan jaksa di persidangan.

Berdasarkan hasil visum yang dipelajarinya, ia menilai terdapat karakteristik luka yang menyerupai luka tembak masuk sehingga meragukan kesimpulan bahwa korban meninggal akibat terkena roket suar (parachute flare).

"Dalam ilmu kedokteran forensik, sulit menyimpulkan luka bakar berasal dari suar. Yang kami lihat justru terdapat karakteristik luka yang menyerupai luka tembak masuk," ujarnya.

Tim penasihat hukum Fadly, Dedy Daulay dan Jery Panjaitan, juga meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

Menurut mereka, selama persidangan tidak ada saksi yang secara langsung melihat Fadly menembakkan roket suar ke arah korban.

Pihak penasihat hukum menilai posisi korban berada di kelompok lawan saat tawuran, sedangkan luka yang dialami korban disebut berasal dari arah belakang.

Karena itu, mereka berpendapat penyebab kematian korban masih perlu diuji lebih lanjut melalui proses pembuktian di persidangan.

Selain menyoroti alat bukti, tim penasihat hukum juga mempertanyakan prosedur penangkapan yang dilakukan aparat.

Dugaan pelanggaran prosedur tersebut, menurut mereka, telah dilaporkan ke Divisi Propam Polri.

Dalam perkara ini, Fadly Lukman Simanjuntak didakwa melakukan pembunuhan terhadap M. Dian Iqbal Saragih menggunakan roket suar saat tawuran di Belawan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara berdasarkan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penasihat hukum terdakwa juga menilai pasal yang digunakan dalam dakwaan dan tuntutan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami meminta majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan serta membebaskan klien kami dari seluruh dakwaan," kata penasihat hukum terdakwa, Dedy Daulay.

Menurut Dedy, kliennya memang berada di lokasi tawuran.

Namun, ia menegaskan tidak terdapat alat bukti maupun keterangan saksi yang membuktikan Fadly melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Ia berpendapat penerapan Pasal 458 ayat (1) maupun Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak sejalan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Menurut dia, apabila dikaitkan dengan peristiwa tawuran antarkelompok, ketentuan yang lebih tepat diterapkan adalah Pasal 472 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai turut serta dalam perkelahian atau penyerangan kelompok yang mengakibatkan korban luka berat maupun meninggal dunia.

"Karena itu, kami menilai unsur-unsur dalam dakwaan primair maupun subsidair tidak terbukti. Kami berharap majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Dedy.

Hingga saat ini, proses persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Bidik Kerja Sama PLTS dan Teknologi Nuklir dengan India, Ketahanan Energi Jadi Prioritas
Prabowo Anugerahi Narendra Modi Bintang Kehormatan Tertinggi RI, Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia-India
Prabowo Tunjuk Ahmad Muzani dan Menlu Sugiono Wakili Indonesia di Pemakaman Ali Khamenei
Prabowo Perkuat Penjagaan Hutan, Targetkan 70 Ribu Polisi Kehutanan Berantas Illegal Logging
Prabowo Bertemu Tony Blair di Kertanegara, Bahas Isu Strategis Dunia Usai Agenda Kenegaraan
Prabowo Sambut PM Modi di Istana, RI-India Perkuat Kerja Sama Strategis di Berbagai Bidang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru