BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

KPK Telusuri Dolar Singapura di Balik Amplop Raja Juli, Diduga Berkaitan dengan Kasus Kuansing

Dharma - Rabu, 08 Juli 2026 10:52 WIB
KPK Telusuri Dolar Singapura di Balik Amplop Raja Juli, Diduga Berkaitan dengan Kasus Kuansing
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (27/10/2025). (Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal usul uang dalam bentuk dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan amplop pemberian Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dugaan adanya pengumpulan uang dari sejumlah petani anggota koperasi unit desa (KUD) terkait pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Menurut KPK, uang tersebut diduga dikumpulkan dari sekitar 914 petani untuk proses pengurusan lahan seluas 1.828 hektare. Dana yang terkumpul kemudian diduga dikonversi ke dalam mata uang dolar Singapura.

Baca Juga:

"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar," kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

KPK juga mendalami dugaan keterkaitan uang valuta asing tersebut dengan amplop yang sebelumnya disebut diberikan Suhardiman kepada Raja Juli Antoni.

Budi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah dolar Singapura tersebut merupakan isi dari amplop yang diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

"Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya. Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut," ujarnya.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK setelah menerima amplop yang disebut ditinggalkan oleh Suhardiman usai pertemuan di ruang kerja Menteri Kehutanan.

Namun, KPK belum dapat memastikan isi amplop tersebut karena barang tersebut telah dikembalikan kepada pihak pemberi.

"Terkait detail isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman Amby sebagai tersangka terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap jabatan, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

KPK menduga uang yang diminta berasal dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dana tersebut disebut berasal dari pemotongan penghasilan petani yang nilainya hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan.* (oz/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi Menhut Raja Juli, Jangan Sisakan Spekulasi
Pimpinan Baru BGN Bergerak, Gandeng KPK Benahi Tata Kelola Program MBG
Menhaj Buka Peluang Biaya Haji 2027 Lebih Murah, Harga Minyak Dunia Jadi Penentu
KPK Usut Dugaan Amplop ke Menhut Raja Juli, Kasus Bupati Kuansing Kian Melebar
Kejagung Sita 104,4 Ton Timah Milik Terpidana Aon, Negara Bersiap Lelang Aset
Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop Bupati Kuansing, KPK: Seharusnya Diserahkan kepada Kami sebagai Laporan Gratifikasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru