Kak Na Bangga Melihat Kekompakan Masyarakat Aceh di Makassar, Silaturahmi Jadi Penguat Ikatan Perantau
MAKASSAR Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Aceh Ny. Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan Ikatan Masyarakat Aceh (IMA) Makassar di
NASIONAL
LANGKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin alias Ondim.
Pada Rabu (8/7/2026), tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Langkat, termasuk Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak hanya memeriksa dokumen fisik, tetapi juga menelusuri data digital yang tersimpan di perangkat komputer kantor.Baca Juga:
Data elektronik dari komputer di ruang sekretaris dinas disebut turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUTR Langkat, Wahyudiharto, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
"Semua ruangan digeledah, termasuk ruangan kadis, sekretaris, dan empat ruang kabid. Tidak ada ditemukan dokumen yang dicurigai," ujar Wahyudiharto.
Meski tidak membawa dokumen fisik, Wahyudiharto mengatakan penyidik mengambil sejumlah data dari perangkat komputer di kantor tersebut.
"Cuma tadi mereka ada ambil data di komputer, minta flashdisk, dan itu yang dibawa mereka. Data yang diambil dari komputer di ruang sekretaris, tapi saya tidak tahu data apa yang diambil," jelasnya.
Menurut Wahyudiharto, sekitar enam orang penyidik datang ke Kantor Dinas PUTR dengan membawa perlengkapan operasional sendiri selama proses penggeledahan berlangsung.
Ia menyebut penyidik membawa printer, kertas, hingga logistik pribadi.
"Ada sekitar enam orang yang datang ke kantor PUTR. Mereka membawa printer sendiri, kertas sendiri, makanan sendiri. Bahkan dikasih minum pun tidak mau," ungkapnya.
Selain itu, penyidik juga membawa sejumlah perlengkapan lain yang disimpan dalam koper, termasuk sarung tangan dan peralatan pendukung pemeriksaan.
Penggeledahan di Dinas PUTR merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan secara serentak di beberapa lokasi.
Pada hari yang sama, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan, ruang kerja Bupati Langkat nonaktif, rumah dinas bupati, serta sejumlah kantor organisasi perangkat daerah lainnya.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Syah Afandin bersama pihak swasta Yaqub Abdhal Al Mu'arif.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Penyidik menduga Yaqub memberikan sejumlah uang kepada Syah Afandin untuk memperoleh paket pekerjaan melalui mekanisme penunjukan langsung.
KPK menduga terdapat sekitar 80 paket proyek di Dinas Pendidikan dengan nilai sekitar Rp9,5 miliar serta lima paket proyek di Dinas Perkim senilai Rp748 juta yang berkaitan dengan praktik tersebut.
Dalam perkara ini, Syah Afandin diduga menerima fee sebesar 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Perkim.
Selain dugaan suap proyek, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Pada saat operasi tangkap tangan, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp100 juta, mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar, 55 keping logam yang disebut sebagai platinum dengan berat sekitar 55 kilogram, dua rekening bank atas nama Syah Afandin senilai sekitar Rp2,27 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Hingga kini, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti, termasuk menelusuri dokumen dan data digital yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.* (sp/ad)
MAKASSAR Ketua Tim Penggerak PKK (TP PKK) Aceh Ny. Marlina Muzakir melakukan silaturahmi dengan Ikatan Masyarakat Aceh (IMA) Makassar di
NASIONAL
SUKOHARJO Mobil supercar McLaren 720S berpelat nomor B 331 mengalami kerusakan berat setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya
ENTERTAINMENT
JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) mengakui program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut memengaruhi pergerakan harga ayam dan telur d
PERTANIAN AGRIBISNIS
LANGKAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten L
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap M. Eslo Simanjuntak dal
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Pemerintah Kota Tanjungbalai memastikan ketersediaan beras di wilayahnya dalam kondisi aman. Kepastian itu disampaikan setelah Wa
PEMERINTAHAN
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menilai nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Enda Simakasu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tim kuasa hukum AKP Fadlun Al Fitri, SS menyoroti penanganan dugaan praktik permintaan uang atau pungutan liar (pungli) yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya resmi membuka Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumut 2026 di Bumi Perk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Realme resmi menghadirkan Realme P4x di pasar Indonesia sebagai salah satu ponsel entrylevel yang mengunggulkan daya tahan bate
SAINS DAN TEKNOLOGI