Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain itu, kata dia, pihaknya juga menemukan adanya pengaduan serupa terhadap oknum yang sama pada April 2025 sebagaimana tercatat dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 28 April 2025.
"Jika benar oknum yang sama pernah dilaporkan atas dugaan serupa pada tahun 2025 dan kini kembali dilaporkan pada 2026, tentu hal ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai praktik penyalahgunaan wewenang terus berulang," ujarnya.
Paul mengatakan pihaknya telah menyampaikan kronologi perkara beserta sejumlah bukti kepada Kapolda Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Kadiv Propam Polri, dan Karopaminal Polri melalui surat maupun aplikasi WhatsApp.
Mereka juga telah mengajukan permohonan audiensi, tetapi hingga kini belum mendapatkan jadwal pertemuan.
Ia menilai penanganan perkara yang berjalan sejak April 2026 berlangsung lambat.
Menurut dia, kondisi itu berbeda dengan sejumlah perkara lain yang dinilai dapat ditindak lebih cepat melalui penempatan khusus (Patsus) terhadap anggota yang diduga melakukan pelanggaran.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik salah satu kafe di Kabupaten Batu Bara, Daniel S. Sihotang, SH, juga menyampaikan keberatan atas hasil pemeriksaan Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut yang menyatakan belum ditemukan bukti yang cukup.
Menurut Daniel, apabila pola dugaan permintaan uang terjadi dengan cara yang sama terhadap beberapa korban, seharusnya penanganan dilakukan secara profesional dan objektif.
Daniel berharap Biro Paminal Mabes Polri yang menangani perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelapor.
"Kami telah mengajukan keberatan atas hasil penanganan tersebut. Saat ini pengaduan klien kami sudah ditangani Biro Paminal Mabes Polri sejak 25 Mei 2026. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum, padahal perkara ini menyangkut dugaan permintaan uang maupun dugaan pemerasan," katanya.
Pernyataan senada disampaikan Marudut Hasiholan Gultom, SH., MH yang mendampingi pemilik toko pakaian di Kabupaten Batu Bara.
Ia meminta Bidpropam Polda Sumut segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan praktik pungli tersebut.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.