BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

Dirut PT GKS Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Pinjaman Sementara

Zulkarnain - Kamis, 09 Juli 2026 18:32 WIB
Dirut PT GKS Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Pinjaman Sementara
Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acai. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acai, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan atas dugaan penggelapan dana perusahaan.

Dalam sidang perdana yang digelar Kamis, 9 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa menyalahgunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan modus pinjaman sementara.

Sidang pembacaan surat dakwaan berlangsung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum Sofyan Agung Maulana membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim dan terdakwa.

Dalam dakwaan disebutkan, Sulaiman diduga menggunakan dana perusahaan tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam Anggaran Dasar PT Graha Konstruksi Sejati.

Untuk mencairkan dana tersebut, terdakwa disebut memerintahkan staf bagian akuntansi, Jenny, membuat bukti pengeluaran kas beserta slip penarikan bank.

Dokumen itu kemudian diparaf oleh Jimmy Sukanto sebelum dijadikan dasar pencairan dana yang selanjutnya ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

Jaksa mengungkapkan, terdapat sejumlah transaksi yang diduga dilakukan terdakwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Di antaranya penarikan dana sebesar Rp3 miliar dan Rp6 miliar pada 12 Februari 2019, Rp1 miliar pada 18 Februari 2019, Rp2 miliar pada 15 April 2019, Rp719,7 juta dan Rp280,2 juta pada 23 Mei 2019, Rp1,5 miliar pada 4 Juni 2024, hingga Rp532 juta pada 28 Februari 2025.

"Total dana perusahaan yang digunakan terdakwa mencapai sekitar Rp15,032 miliar," ungkap jaksa dalam persidangan.

Berdasarkan hasil audit internal perusahaan serta audit independen yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Albert Silalahi & Rekan, sekitar Rp10 miliar telah dikembalikan oleh terdakwa.

Namun, masih terdapat dana perusahaan senilai Rp5,032 miliar yang belum dikembalikan dan diduga menjadi kerugian perusahaan.

Jaksa juga menyoroti dasar yang digunakan terdakwa dalam melakukan pinjaman sementara tersebut.

Menurut JPU, persetujuan yang diberikan Jimmy Sukanto tidak memiliki kekuatan hukum karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris sejak tahun 2018.

Selain itu, mekanisme pinjaman tersebut dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar perusahaan yang mewajibkan adanya persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris sebelum penggunaan dana perusahaan.

Atas perbuatannya, Sulaiman didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam persidangan, Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menempuh upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila memungkinkan.

"Silahkan lakukan upaya perdamaian," kata anggota majelis hakim Khamozaro Waruwu.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan mendengarkan tanggapan terdakwa atau eksepsi terhadap surat dakwaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aceh Tamiang Ucapkan Terima Kasih ke Pemko Medan atas Bantuan Pascabanjir, Rico Waas: Ini Murni Karena Kemanusiaan dan Persahabatan
Rico Waas Beri Tenggat Camat Rampungkan Pendataan Perlinsos, Targetkan Bansos Tepat Sasaran
Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Perkara yang Dipersoalkan!
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Deli Serdang, Pelaku Pasang CCTV di Pohon untuk Pantau Kedatangan Petugas
Mengenal Jampidsus Febrie Adriansyah: Jaksa yang Menangani Kasus Korupsi Besar
Rico Waas Dorong Restoran dan Kafe di Medan Gunakan QRESTO, Sistem Pajak Digital yang Lebih Transparan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru