BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

Kejagung Terbitkan Surat Rahasia untuk Perkuat Kewaspadaan Jajaran, Minta Pegawai Tak Komentari Perkara Hukum

Johan - Kamis, 09 Juli 2026 19:04 WIB
Kejagung Terbitkan Surat Rahasia untuk Perkuat Kewaspadaan Jajaran, Minta Pegawai Tak Komentari Perkara Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menanggapi surat tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rizaldi, mengatakan instruksi tersebut merupakan bentuk pengingat pimpinan kepada seluruh jajaran agar tetap menjalankan tugas secara profesional.

Menurut Rizaldi, surat tersebut merupakan hal yang biasa diterbitkan pimpinan untuk memastikan seluruh pegawai Kejaksaan tetap bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas institusi.

"Kalo dilihat dari isi surat tersebut selalu dibuat oleh pimpinan untuk warga Adhyaksa agar tetap mengingatkan dan melaksanakan tugas tugas secara profesional dan berintegritas," kata Rizaldi.

Rizaldi juga memastikan tidak ada pembahasan khusus yang dilakukan Kejatisu terkait surat tersebut.

"Tidak, tak ada pembahasan khusus," ujarnya.

Surat internal Kejagung tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap sejumlah perkara hukum yang sedang berjalan.

Salah satunya terkait penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengenai dugaan penyimpangan pembelian batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik atau blackout di Sumatera Utara.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Dalam perkembangan pemberitaan, perkara itu turut dikaitkan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Namun, Kejagung melalui surat tersebut menegaskan pentingnya seluruh jajaran menjaga profesionalisme, tidak memberikan komentar terhadap perkara yang sedang berjalan, serta tetap fokus menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.* (tm/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Maafkan Dua Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Simpang Pos
Dirut PT GKS Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Pinjaman Sementara
Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Perkara yang Dipersoalkan!
Mengenal Jampidsus Febrie Adriansyah: Jaksa yang Menangani Kasus Korupsi Besar
DPR Apresiasi Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara, Publik Diminta Hormati Proses Hukum
Firman Wijaya Dorong Kontrak Berkeadilan demi Menjaga Proyek Konstruksi Nasional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru