BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

Kejagung Terbitkan Surat Rahasia untuk Perkuat Kewaspadaan Jajaran, Minta Pegawai Tak Komentari Perkara Hukum

Johan - Kamis, 09 Juli 2026 19:04 WIB
Kejagung Terbitkan Surat Rahasia untuk Perkuat Kewaspadaan Jajaran, Minta Pegawai Tak Komentari Perkara Hukum
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat internal yang meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik.

Surat bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Kejagung meminta jajaran Adhyaksa melakukan sejumlah langkah antisipasi, mulai dari pemantauan situasi, penguatan pengamanan personel, aset, dokumen, hingga menjaga stabilitas pelaksanaan tugas institusi.

Baca Juga:

Instruksi itu dikeluarkan seiring adanya sejumlah proses penegakan hukum terhadap pejabat negara maupun aparatur negara yang tengah menjadi perhatian masyarakat.

"Sehubungan dengan perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara/aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi," tulis surat tersebut.

Dalam surat itu, seluruh jajaran kejaksaan diminta melakukan pemantauan secara intensif terhadap kondisi di wilayah hukum masing-masing, terutama terhadap potensi gangguan maupun hambatan dalam pelaksanaan tugas.

Kejagung juga meminta adanya optimalisasi deteksi dini serta pelaporan secara cepat, berjenjang, dan menyeluruh terhadap setiap perkembangan yang dianggap strategis.

Selain itu, jajaran kejaksaan diminta memperkuat pengamanan terhadap personel, aset, dokumen, serta fasilitas kantor sesuai tingkat kerawanan di masing-masing wilayah.

Surat tersebut juga menekankan pentingnya menjaga solidaritas internal serta meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pegawai agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas.

Salah satu poin penting dalam surat itu adalah imbauan agar seluruh pegawai kejaksaan tidak memberikan komentar maupun pendapat terkait perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

"Menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan," demikian isi surat tersebut.

Selain itu, Kejagung meminta pengelolaan informasi dan komunikasi publik dilakukan secara terkoordinasi serta mendorong jajaran untuk berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Menanggapi surat tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Rizaldi, mengatakan instruksi tersebut merupakan bentuk pengingat pimpinan kepada seluruh jajaran agar tetap menjalankan tugas secara profesional.

Menurut Rizaldi, surat tersebut merupakan hal yang biasa diterbitkan pimpinan untuk memastikan seluruh pegawai Kejaksaan tetap bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas institusi.

"Kalo dilihat dari isi surat tersebut selalu dibuat oleh pimpinan untuk warga Adhyaksa agar tetap mengingatkan dan melaksanakan tugas tugas secara profesional dan berintegritas," kata Rizaldi.

Rizaldi juga memastikan tidak ada pembahasan khusus yang dilakukan Kejatisu terkait surat tersebut.

"Tidak, tak ada pembahasan khusus," ujarnya.

Surat internal Kejagung tersebut muncul di tengah perhatian publik terhadap sejumlah perkara hukum yang sedang berjalan.

Salah satunya terkait penyelidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengenai dugaan penyimpangan pembelian batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik atau blackout di Sumatera Utara.

Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Dalam perkembangan pemberitaan, perkara itu turut dikaitkan dengan sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Namun, Kejagung melalui surat tersebut menegaskan pentingnya seluruh jajaran menjaga profesionalisme, tidak memberikan komentar terhadap perkara yang sedang berjalan, serta tetap fokus menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.* (tm/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim PN Medan Maafkan Dua Terdakwa Kasus Pembelian 25 Liter Pertalite Pakai Jeriken di SPBU Simpang Pos
Dirut PT GKS Didakwa Gelapkan Dana Perusahaan Rp5 Miliar, Jaksa Ungkap Modus Pinjaman Sementara
Tiga Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial, Ini Perkara yang Dipersoalkan!
Mengenal Jampidsus Febrie Adriansyah: Jaksa yang Menangani Kasus Korupsi Besar
DPR Apresiasi Langkah Polri Usut Korupsi Batu Bara, Publik Diminta Hormati Proses Hukum
Firman Wijaya Dorong Kontrak Berkeadilan demi Menjaga Proyek Konstruksi Nasional
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru