BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

Kejagung Akhirnya Buka Suara soal Penggeledahan 12 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara PLN

Nurul - Kamis, 09 Juli 2026 20:58 WIB
Kejagung Akhirnya Buka Suara soal Penggeledahan 12 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara PLN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan serta distribusi batu bara yang diduga berdampak terhadap pasokan energi untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Di tengah proses penggeledahan tersebut, rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan juga menjadi sorotan setelah terlihat dijaga oleh prajurit TNI.

Namun, pihak TNI membantah bahwa penjagaan tersebut berkaitan langsung dengan penggeledahan yang dilakukan Polri.

TNI menjelaskan, pengamanan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang berlaku.

Pengamanan tersebut mengacu pada aturan terkait perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Kasus dugaan korupsi batu bara ini diduga berkaitan dengan penyimpangan pengadaan dan distribusi batu bara yang menyebabkan terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU.

Dampaknya, sejumlah wilayah Indonesia sempat mengalami pemadaman listrik atau blackout, mulai dari Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyebut, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut tidak hanya berasal dari kerugian keuangan, tetapi juga dampak ekonomi akibat blackout.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," ujar Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Saat ini proses penyidikan masih berjalan.

Aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan transparansi dan pembuktian hukum.* (km/ad)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Buka Suara Soal Surat Edaran Kewaspadaan: Bukan Karena Penggeledahan
Pemohon Minta MK Batalkan UU Polri Baru: Buka Celah Polisi Aktif Masuk Jabatan Sipil
Kejagung Terbitkan Surat Rahasia untuk Perkuat Kewaspadaan Jajaran, Minta Pegawai Tak Komentari Perkara Hukum
Mengenal Jampidsus Febrie Adriansyah: Jaksa yang Menangani Kasus Korupsi Besar
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono, Diduga Terima Gratifikasi Rp17 Miliar
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Siapkan Pleidoi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru