Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan terkait penggeledahan 12 lokasi yang dilakukan Kepolisian dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN.
Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik setelah bersamaan dengan adanya penjagaan prajurit TNI di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri merupakan bagian dari proses hukum yang menjadi kewenangan Kepolisian.
Baca Juga:
Menurut Anang, Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam keterangan video yang diterima wartawan, Kamis (9/7/2026).
Anang menyampaikan, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk mengenai barang bukti yang ditemukan, lokasi yang digeledah, serta pihak-pihak yang nantinya dikaitkan dalam perkara tersebut.
Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru membuat kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," kata Anang.
Kasus dugaan korupsi batu bara PLN menjadi perhatian setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026).
Sejumlah lokasi yang digeledah berada di wilayah Jakarta Selatan dan Bogor.
Salah satunya adalah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang dalam jumlah besar dan emas dengan berat puluhan kilogram.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan serta distribusi batu bara yang diduga berdampak terhadap pasokan energi untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Di tengah proses penggeledahan tersebut, rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan juga menjadi sorotan setelah terlihat dijaga oleh prajurit TNI.
Namun, pihak TNI membantah bahwa penjagaan tersebut berkaitan langsung dengan penggeledahan yang dilakukan Polri.
TNI menjelaskan, pengamanan terhadap Febrie Adriansyah dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah melalui mekanisme yang berlaku.
Pengamanan tersebut mengacu pada aturan terkait perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Kasus dugaan korupsi batu bara ini diduga berkaitan dengan penyimpangan pengadaan dan distribusi batu bara yang menyebabkan terganggunya pasokan bahan bakar ke sejumlah PLTU.
Dampaknya, sejumlah wilayah Indonesia sempat mengalami pemadaman listrik atau blackout, mulai dari Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menyebut, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut tidak hanya berasal dari kerugian keuangan, tetapi juga dampak ekonomi akibat blackout.
"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," ujar Robertus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Saat ini proses penyidikan masih berjalan.
Aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan transparansi dan pembuktian hukum.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.