Sentil Ketimpangan Ekonomi Nias: Bobby Nasution Minta Bos Baru BI Sumut Genjot Pemerataan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA– Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo pada Jumat (10/7/2026). Dalam permohonan tersebut, Roy kembali menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Dalam permohonannya, Roy Suryo menggugat sejumlah pihak, yakni Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, tim penyidik, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Aspidum Kejati DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).Baca Juga:
Sebelumnya, Roy menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan jilid kedua tersebut. Ia menjelaskan bahwa gugatan kali ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dikenakan kepadanya.
Menurut Roy, pengajuan praperadilan kedua dilakukan setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan dalam sidang praperadilan sebelumnya. Putusan tersebut, kata dia, menjadi dasar untuk kembali menguji proses hukum yang dilakukan penyidik.
"Besok pagi di PN Jakarta Selatan akan ada praperadilan kedua yaitu soal kita menguji ketersangkaan yang hubungannya dengan Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ujar Roy dalam sebuah program televisi, Kamis (9/7/2026).
Roy juga menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses penyidikan yang sebelumnya dipersoalkan di persidangan, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan. Ia bahkan mengklaim ahli yang dihadirkan pihak kepolisian pada sidang praperadilan pertama menyebut surat penangkapan terhadap dirinya memiliki cacat formil.
Sidang praperadilan ini akan menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang tengah berjalan. Hasil pemeriksaan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau sebaliknya.* (in/dh)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dan Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Indonesia
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengalami mual dan muntah setelah menyantap
KESEHATAN
JAKARTA Para penggugat persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana menemui DPR, DPD, dan MPR setelah Mahkamah K
POLITIK
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pe
POLITIK
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA