BREAKING NEWS
Jumat, 10 Juli 2026

ASN Kukar Diduga Terima Honor 900 Kali Senilai Rp9,5 Miliar, Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Insentif Guru

Johan - Jumat, 10 Juli 2026 18:54 WIB
ASN Kukar Diduga Terima Honor 900 Kali Senilai Rp9,5 Miliar, Kejati Kaltim Bongkar Dugaan Korupsi Insentif Guru
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo. (foto: Dok. Kejati Kaltim)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Danang mengungkapkan, dugaan permasalahan bukan hanya terjadi pada proses administrasi, tetapi diduga sudah muncul sejak dana keluar dari kas daerah.

"Waktu masuk ke rekening itu sudah tidak benar. Keluar dari kas keuangan negara itu melibatkan beberapa pihak. Untuk detail polanya seperti apa, mohon maaf jangan dulu kami sampaikan karena masuk materi penyidikan," jelasnya.

Penyidik menyebut perkara ini cukup kompleks karena melibatkan banyak transaksi pembayaran.

Tim kejaksaan kini masih melakukan pemeriksaan terhadap ribuan transaksi, termasuk memastikan keabsahan rekening penerima dana.

Untuk memperkuat pembuktian, Kejati Kaltim juga mengamankan dokumen fisik dan barang bukti elektronik yang nantinya akan dianalisis melalui pemeriksaan forensik digital.

Sejauh ini, sekitar 200 dokumen pembayaran telah disita dan puluhan saksi telah diperiksa.

Mereka berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar serta pihak-pihak yang mengetahui mekanisme pencairan dana tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan BPK yang menemukan adanya kejanggalan dalam sistem pencairan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri sebelumnya mengungkapkan bahwa seorang ASN tercatat menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai Rp9,5 miliar.

"Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Nilai honor yang diterima satu orang ASN itu sebesar Rp 9,5 miliar dalam setahun," kata Aulia.

Ia menjelaskan, dokumen pembayaran yang sebelumnya telah diverifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diduga mengalami perubahan ketika masuk dalam proses kliring di perbankan.

"Ini terjadi ketika berkas sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD dan sudah di-ACC. Namun, pada saat pindah ke perbankan, lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah," ujar Aulia.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Benarkan Penelusuran Dugaan SPPG Bermasalah dalam Program MBG, Sejumlah Kejati Diminta Kumpulkan Data
Kejati Sumut Belum Dapat Perintah Usut Dugaan Penyelewengan MBG
KPK Ajukan Banding atas Vonis Dua Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan
Hakim Ungkap Kode BC1 hingga BC4 dalam Dugaan Suap Blueray Cargo, Diduga Merujuk ke Dirjen hingga Sejumlah Pejabat Bea Cukai
Prabowo Minta TNI, Polri, Jaksa Introspeksi Diri: Bintang dan Sepatumu dari Rakyat!
Hakim Ungkap Dedi Congor Terima Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru