Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KALIMANTAN TIMUR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mendalami dugaan korupsi pembayaran insentif guru non-ASN dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kejanggalan dalam sistem pembayaran.
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah adanya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Baca Juga:
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Aspidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, mengatakan penyidikan yang dilakukan pihaknya memiliki cakupan lebih luas dibandingkan audit yang dilakukan BPK.
Menurut Danang, audit BPK dilakukan berdasarkan sampel dan periode tertentu, sedangkan penyidik kejaksaan akan menelusuri seluruh proses pembayaran selama lima tahun, mulai 2020 hingga 2025.
"Kalau penyidikan kan harus ketemu benang merahnya. Jadi bisa dibedakan jenis audit-nya. Kami masuk ke pembuktian yang spesifik berdasarkan alat bukti untuk menemukan rangkaian peristiwa pidana," ujar Danang.
Terkait potensi kerugian negara dalam perkara tersebut, Kejati Kaltim masih menunggu hasil perhitungan secara menyeluruh.
Danang mengatakan nilai kerugian negara kemungkinan dapat lebih besar dari temuan awal BPK, namun angka pastinya belum dapat disampaikan karena masih dalam proses penyidikan.
"Nanti lihat saja. Yang penting nilainya besar. Bisa jadi lebih (dari Rp 9,5 miliar sebagaimana temuan BPK), tetapi angka pastinya belum bisa kami sampaikan dulu," tuturnya.
Menurut penyidik, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi, tetapi diduga terdapat pola yang mengarah pada tindak pidana.
Sebelumnya, Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, 6 Juli 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembayaran insentif guru dan TPP ASN.
Danang mengungkapkan, dugaan permasalahan bukan hanya terjadi pada proses administrasi, tetapi diduga sudah muncul sejak dana keluar dari kas daerah.
"Waktu masuk ke rekening itu sudah tidak benar. Keluar dari kas keuangan negara itu melibatkan beberapa pihak. Untuk detail polanya seperti apa, mohon maaf jangan dulu kami sampaikan karena masuk materi penyidikan," jelasnya.
Penyidik menyebut perkara ini cukup kompleks karena melibatkan banyak transaksi pembayaran.
Tim kejaksaan kini masih melakukan pemeriksaan terhadap ribuan transaksi, termasuk memastikan keabsahan rekening penerima dana.
Untuk memperkuat pembuktian, Kejati Kaltim juga mengamankan dokumen fisik dan barang bukti elektronik yang nantinya akan dianalisis melalui pemeriksaan forensik digital.
Sejauh ini, sekitar 200 dokumen pembayaran telah disita dan puluhan saksi telah diperiksa.
Mereka berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar serta pihak-pihak yang mengetahui mekanisme pencairan dana tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan BPK yang menemukan adanya kejanggalan dalam sistem pencairan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri sebelumnya mengungkapkan bahwa seorang ASN tercatat menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total nilai Rp9,5 miliar.
"Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun. Nilai honor yang diterima satu orang ASN itu sebesar Rp 9,5 miliar dalam setahun," kata Aulia.
Ia menjelaskan, dokumen pembayaran yang sebelumnya telah diverifikasi oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) diduga mengalami perubahan ketika masuk dalam proses kliring di perbankan.
"Ini terjadi ketika berkas sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD dan sudah di-ACC. Namun, pada saat pindah ke perbankan, lampirannya berubah. Lampirannya berubah, nama-namanya berubah," ujar Aulia.
Perubahan data tersebut diduga membuat aliran dana yang keluar dari bank tidak sesuai dengan dokumen yang sebelumnya telah diverifikasi.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Pemkab Kukar memperkuat sistem pengawasan pembayaran dengan menerapkan sistem SP2D Online agar proses pencairan dana dapat dipantau secara langsung dan lebih transparan.
Kejati Kaltim memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan penggunaan anggaran negara sesuai aturan.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.