Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia menjelaskan, dana untuk Saipul Abdi diserahkan sebelum proses pengadaan melalui sistem LKPP, sedangkan dana untuk Iskandar diberikan setelah proses tersebut selesai dan perusahaan Budi Pranoto ditetapkan sebagai pemenang.
Saat ditanya majelis hakim apakah ada pihak lain yang menerima aliran dana, Bahrun menjawab:
"Tidak ada lagi, Yang Mulia."
Menanggapi kesaksian Bahrun, terdakwa Budi Pranoto membantah pernah memerintahkan saksi menyerahkan uang kepada pihak lain.
"Tidak ada saya suruh, Yang Mulia," kata Budi.
Sementara itu, terdakwa Saipul Abdi juga membantah menerima uang sebagaimana disampaikan Bahrun dalam persidangan.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim turut memeriksa Fatimah, Kelvin, serta mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimi.
Faisal, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, mengatakan dirinya tidak mengetahui proses pengadaan smartboard tersebut.
"Saya tidak tahu soal proyek pengadaan smartboard. Itu kewenangan Disdik Langkat," ujar Faisal.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya mendorong inovasi di sektor pendidikan.
"Saya dalam rangka menciptakan inovasi di dunia pendidikan Kabupaten Langkat, dan itu diterjemahkan oleh Dinas Pendidikan melalui pengadaan smartboard," katanya.
Ketika penasihat hukum Saipul Abdi menyinggung dugaan adanya intervensi dalam proyek tersebut, Faisal membantah tudingan itu.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.