Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 10 Juli 2026.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Bahrun Walidin alias Baron.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yusafrihardi Girsang, Bahrun memberikan keterangan mengenai dugaan aliran dana dalam proyek pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar.Baca Juga:
Perkara ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saipul Abdi yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Supriadi selaku PPK, serta Budi Pranoto selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Dalam keterangannya, Bahrun mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa Budi Pranoto.
Menurut Bahrun, hubungan bisnis antara dirinya dan Budi telah berlangsung sejak 2020. Ia menyebut menerima sekitar Rp800 juta sebagai komisi pemasaran produk, serta tambahan dana sebesar Rp1,4 miliar.
Ia menjelaskan bahwa uang Rp800 juta tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak dan digunakan untuk mendukung distribusi barang.
"Saya kasih ke teman-teman broker, uang Rp800 juta untuk distribusi barang," ujar Bahrun di hadapan majelis hakim.
Saat diminta menjelaskan aliran dana tersebut, Bahrun mengatakan:
"Saya akan urutkan dari atas."
Dalam persidangan, Bahrun juga menyatakan pernah menyerahkan uang kepada terdakwa Saipul Abdi dalam beberapa kesempatan.
Menurut keterangannya, penyerahan pertama dilakukan di kediaman Saipul Abdi.
"Sebelumnya saya tidak ingat lagi tanggalnya, tapi saya ada mengantar. Hari ini hari Jumat saya tidak mungkin berbohong. Saya sendiri yang mengantar ke tempat kediaman Saipul," ungkap Bahrun.
Ia juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar di sebuah kafe.
"Satu miliar itu di Nuansa Kopi, sama Saipul Abdi," ujarnya.
Selain itu, Bahrun mengatakan Saipul Abdi pernah mengambil uang secara langsung ketika dirinya sedang berada di sebuah klinik gigi di kawasan Ring Road, Medan.
"Beliau datang dengan sendirinya, sendiri mengendarai mobil Innova Reborn menjumpai saya. Beliau mengambil uang itu di klinik gigi Ring Road, saya lagi berobat gigi," kata Bahrun.
Bahrun menyebut total uang yang diserahkannya kepada Saipul Abdi mencapai Rp2,5 miliar.
"Rp2,5 miliar, belum lagi perintilan-perintilan ada kecil-kecil," ujarnya.
Saat majelis hakim menanyakan apakah seluruh keterangannya benar, Bahrun menjawab:
"Insya Allah benar, saya bisa mempertanggungjawabkan dunia akhirat ini."
Selain kepada Saipul Abdi, Bahrun juga mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada seseorang bernama Iskandar yang disebut berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat.
"Yang Rp2 miliar itu sesuai arahan, juga disuruh antar ke Iskandar BPKAD," ungkap Bahrun.
Menurut keterangannya, penyerahan dana tersebut dilakukan atas arahan terdakwa Budi Pranoto.
Ia menjelaskan, dana untuk Saipul Abdi diserahkan sebelum proses pengadaan melalui sistem LKPP, sedangkan dana untuk Iskandar diberikan setelah proses tersebut selesai dan perusahaan Budi Pranoto ditetapkan sebagai pemenang.
Saat ditanya majelis hakim apakah ada pihak lain yang menerima aliran dana, Bahrun menjawab:
"Tidak ada lagi, Yang Mulia."
Menanggapi kesaksian Bahrun, terdakwa Budi Pranoto membantah pernah memerintahkan saksi menyerahkan uang kepada pihak lain.
"Tidak ada saya suruh, Yang Mulia," kata Budi.
Sementara itu, terdakwa Saipul Abdi juga membantah menerima uang sebagaimana disampaikan Bahrun dalam persidangan.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim turut memeriksa Fatimah, Kelvin, serta mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimi.
Faisal, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, mengatakan dirinya tidak mengetahui proses pengadaan smartboard tersebut.
"Saya tidak tahu soal proyek pengadaan smartboard. Itu kewenangan Disdik Langkat," ujar Faisal.
Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya mendorong inovasi di sektor pendidikan.
"Saya dalam rangka menciptakan inovasi di dunia pendidikan Kabupaten Langkat, dan itu diterjemahkan oleh Dinas Pendidikan melalui pengadaan smartboard," katanya.
Ketika penasihat hukum Saipul Abdi menyinggung dugaan adanya intervensi dalam proyek tersebut, Faisal membantah tudingan itu.
"Tidak ada intervensi," tegas Faisal.
Perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 hingga kini masih dalam proses persidangan.
Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti sebelum mengambil putusan.* (ad)
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL