Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SYDNEY – Pengadilan Distrik New South Wales, Australia, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun lima bulan kepada Surya Subekti (45), pria berkewarganegaraan Australia keturunan Indonesia, dalam perkara perdagangan seorang remaja asal Indonesia untuk tujuan eksploitasi seksual.
Putusan dibacakan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Hakim menetapkan Surya harus menjalani masa pidana tanpa pembebasan bersyarat selama empat tahun lima bulan.
Baca Juga:
Dengan putusan tersebut, waktu paling awal bagi Surya untuk memperoleh pembebasan adalah November 2030.
Surya sebelumnya mengaku bersalah atas dua dakwaan, yakni mengatur masuknya seseorang yang berusia di bawah 18 tahun ke Australia dengan tujuan memberikan layanan seksual serta melibatkan anak di bawah umur dalam kerja paksa.
Hakim Nicole Noman menyatakan Surya tidak menunjukkan penyesalan yang tulus atas perbuatannya.
"Saya tidak menerimanya sebagai penyesalan yang tulus atas perbuatannya," ujar hakim dalam persidangan.
Dalam persidangan terungkap korban merupakan warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun 7 bulan ketika seluruh rangkaian tindak pidana dimulai.
Berdasarkan hukum Australia, usia minimum untuk terlibat dalam pekerjaan seks adalah 18 tahun.
Hakim menyebut Surya mengetahui usia korban dan justru memberikan arahan agar identitas usia tersebut disembunyikan.
Menurut pengadilan, Surya memiliki peran penting dalam mengatur proses perekrutan, kontrak kerja, pengurusan visa, transportasi hingga penempatan korban di sebuah rumah bordil di Sydney selama sekitar dua bulan.
"Korban sepenuhnya bergantung pada pengaturan yang dibuat untuknya," kata Hakim Nicole Noman.
Pengadilan juga mendengar bahwa korban dipindahkan ke Australia menggunakan dokumen visa yang memuat informasi tidak benar, termasuk identitas orang dewasa yang disebut sebagai orang tua korban.
Setibanya di Australia pada Januari 2021, korban dipaksa bekerja di rumah bordil.
Berdasarkan fakta persidangan, Surya mengendalikan penghasilan korban, menentukan lokasi tempat korban bekerja, serta ikut menyusun kontrak yang mewajibkan korban bekerja hingga 12 jam setiap hari.
Dalam perkara yang sama, Elton Valentino (32), warga negara Indonesia yang tinggal di Australia, juga dijatuhi hukuman penjara.
Elton mengaku bersalah atas satu dakwaan memfasilitasi pengangkutan anak di bawah usia 18 tahun untuk tujuan memberikan layanan seksual.
Di hadapan penyidik, Elton mengatakan Surya memintanya agar tidak menyebut nama asli kepada korban dan hanya memperkenalkan Surya dengan nama samaran "Batman".
Pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan penjara kepada Elton dengan masa minimum satu tahun 10 bulan.
Hakim menilai Elton memiliki peluang rehabilitasi yang baik serta telah menunjukkan penyesalan yang tulus.
Karena telah menjalani masa penahanan sejak Oktober 2024, Elton berpeluang memperoleh pembebasan paling cepat pada Agustus 2026 dengan ketentuan menjalani masa percobaan selama lima tahun.
Selama persidangan, Surya sempat menyampaikan kepada seorang psikolog bahwa dirinya sebenarnya tidak ingin terlibat dalam perdagangan manusia dan mengklaim korban sendiri yang mendesaknya.
Namun hakim menyatakan keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang telah disepakati dalam persidangan.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa Surya merupakan ayah dari tiga anak dan memperoleh dukungan keluarganya.
Meski demikian, pengadilan menilai tindak pidana yang dilakukan bukan merupakan tindakan spontan, melainkan telah direncanakan dengan matang.
Atas dasar itu, pengadilan memutuskan hukuman penjara selama enam tahun lima bulan dengan masa tanpa pembebasan bersyarat selama empat tahun lima bulan.* (km/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.