BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Isu Umrah Dibantah Penyidik

Nurul - Senin, 13 Juli 2026 17:01 WIB
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia, Isu Umrah Dibantah Penyidik
mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih berada di Indonesia. Kejagung juga menegaskan Febrie bersikap kooperatif dan saat ini berada dalam pantauan penyidik terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membantah informasi yang menyebut Febrie berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah. Menurutnya, kabar tersebut tidak benar.

"Yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak di luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," kata Anang dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).

Baca Juga:

Anang menjelaskan, Febrie juga telah dikenai pencekalan sehingga tidak memungkinkan untuk bepergian ke luar negeri.

"Bagaimana mau umrah, yang bersangkutan sudah dicekal oleh penyidik. Kami pastikan masih berada di Indonesia dan dalam pengawasan penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Setelah pengunduran dirinya, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni kasus batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Sementara itu, Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri secara resmi telah melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, mengatakan pelimpahan dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk mempercepat proses penanganan perkara sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga.

"Kami secara formil menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya," ujar Rudi.

Meski penanganan perkara telah berada di Kejaksaan Agung, koordinasi dengan Kortas Tipdikor Polri tetap akan dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

"Kami tetap berkoordinasi dan bersinergi dengan Kortas Tipdikor Polri agar penyelesaian perkara dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian hukum," tutupnya.* (in/dh)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kapolri Temui Jaksa Agung di Tengah Sorotan Publik, Burhanuddin: Kami Bukan Rival
Polri Uji Keaslian 74 Kg Emas Sitaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Khusus Tangani Kasus Febrie Adriansyah
Mahfud MD Usul KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah Demi Menjaga Sistem Hukum
Benny K Harman Desak DPR Gunakan Hak Angket, Soroti Ketegangan Polri dan Kejagung
KPK Ungkap Alasan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Diambil Alih
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru