BREAKING NEWS
Selasa, 14 Juli 2026

LPSK Tolak JC Sony Sonjaya, Kejagung Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Berlanjut

Dharma - Selasa, 14 Juli 2026 19:45 WIB
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya, Kejagung Pastikan Penyidikan Dugaan Korupsi MBG Berlanjut
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terhadap mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya tetap berjalan meski permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukannya ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kejagung menghormati keputusan LPSK yang tidak mengabulkan permohonan JC tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penolakan tersebut merupakan kewenangan penuh LPSK.

"Adanya penolakan JC dari LPSK, itu sepenuhnya menghormati kewenangan lembaga LPSK," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Baca Juga:

Anang menegaskan, tim penyidik Kejagung tetap melanjutkan pendalaman perkara yang menyeret Sony Sonjaya terkait dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami tetap melanjutkan penyidikan terhadap yang bersangkutan sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku," katanya.

Ia memastikan penyidik akan menjalankan proses hukum secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.

"Penyidik dalam pelaksanaan tugas tetap hati-hati dan menghormati asas praduga tak bersalah," ujar Anang.

Sebelumnya, LPSK menyatakan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya karena dinilai tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam aturan perlindungan saksi dan korban.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Sony tidak memenuhi sejumlah ketentuan sebagai JC, termasuk persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta aturan turunannya.

"Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Susilaningtias.

Justice collaborator merupakan status yang diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu perkara, terutama kejahatan yang terorganisasi.

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Kejagung memastikan penanganan perkara dugaan korupsi program MBG terhadap Sony Sonjaya akan tetap berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.* (in/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
LPSK Tolak Justice Collaborator Sony Sonjaya, Belum Ada Komitmen Kembalikan Hasil Korupsi
Kasus Febrie Jadi Ujian Kejagung, Yusril Yakin Penanganan Tetap Profesional
LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Ini Alasannya
Penyidik Polri Bawa Koper Bertuliskan BAP ke Kejagung, Ada Apa dengan Kasus Febrie Adriansyah?
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Kejagung Stop Pendataan Dapur MBG, Data yang Terkumpul Masuk Penyidikan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru