Sat Narkoba Polres Binjai Gerebek Barak Diduga Sarang Narkoba, Warga Ikut Dukung Polisi
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, salah satu tugas KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 adalah melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum lain.
Namun, kewenangan tersebut hanya dapat dijalankan apabila terdapat syarat tertentu yang telah diatur dalam aturan yang berlaku.Baca Juga:
"Menurut UU KPK, salah satu tugas KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara yang sedang ditangani penyidik. Tetapi tugas tersebut dilakukan apabila telah memenuhi syarat yang ditentukan," ujar Johanis Tanak saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Johanis menegaskan, KPK tidak bisa mengambil alih sebuah perkara tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas.
"KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," katanya.
Meski begitu, Johanis mengaku sependapat dengan pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait perlunya konsistensi dalam penerapan hukum acara pidana dalam perkara tersebut.
Menurutnya, setiap proses penanganan perkara pidana, termasuk tindak pidana korupsi, harus berjalan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau kita mau konsisten dan konsekuen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, harus dilaksanakan sesuai KUHAP," jelasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mendorong agar KPK mengambil alih perkara Febrie Adriansyah. Ia menilai pengalihan penanganan kasus dari Polri kepada Kejaksaan Agung perlu dikaji karena dinilai tidak sesuai dengan mekanisme pelimpahan perkara dalam KUHAP.
Mahfud berpendapat bahwa pelimpahan perkara seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan selesai, terdapat minimal dua alat bukti, serta tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sementara itu, perkara Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan setelah terjadi perubahan penanganan perkara dari Kortas Tipidkor Polri ke Kejaksaan Agung.
KPK menegaskan akan tetap menjalankan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak akan mengambil langkah di luar mekanisme yang telah ditetapkan undang-undang.* (k/dh)
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkotika d
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Band
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan memastikan Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Aceh siap menyelenggarakan pendidikan pem
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Anda sedang mencari berbagai jenis kain tenun Angkola? Barangkali untuk keperluan acara adat, dll. Atau mungkin rindu dengan aneka j
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Masyarakat Adat dalam Rancangan
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adrian
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menjelaskan peluang koperasi untuk masuk ke sektor pertambangan, energi, hingga indus
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendapat sorotan dari anggota Komisi XI DPR RI saat membahas kebijakan penempatan S
EKONOMI
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terkait penetapan status tersan
NASIONAL