Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang cukup panjang karena regulasi tersebut merupakan pembentukan undang-undang baru dari awal.
Menurut dia, prosesnya berbeda dengan pembahasan sejumlah undang-undang sebelumnya yang hanya melakukan perubahan terhadap aturan yang sudah ada.
"Karena itu lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang hanya membahas beberapa pasal. Ini kita ciptakan satu undang-undang sejak awal sekali," kata Habiburokhman.
Ia menegaskan, Komisi III DPR akan berupaya menyerap berbagai aspirasi sebelum pembahasan memasuki tahap lanjutan.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting agar aturan yang nantinya lahir memiliki dasar yang kuat serta mampu diterapkan secara efektif.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang dinantikan dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Melalui aturan tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan memiliki mekanisme yang lebih kuat untuk mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.
Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, DPR menargetkan pembahasan dapat selesai dalam tahun ini.* (vo/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.