BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026

Dharma - Kamis, 16 Juli 2026 10:50 WIB
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026
Ilustrasi - Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. (foto: TVR Parlemen/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan pada 2026.

RUU tersebut menjadi salah satu agenda prioritas setelah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengatakan pihaknya akan berupaya mempercepat pembahasan agar regulasi tersebut dapat segera disahkan.

Baca Juga:

"Kan gini, sekali lagi ya, ini kan prioritas Prolegnas Prioritas 2026, semaksimal mungkin ya kita akan upayakan," ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Menurut Saan, DPR saat ini masih mematangkan sejumlah substansi penting dalam RUU Perampasan Aset.

Pembahasan akan dilakukan secara mendalam karena aturan tersebut berkaitan langsung dengan mekanisme pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.

Saan menjelaskan, Komisi III DPR akan melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan aturan tersebut.

Masukan dari akademisi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat sipil akan menjadi bagian dari pembahasan.

"Kita akan membuka ruang yang seluas-luasnya terhadap partisipasi publik masyarakat terkait dengan soal pembahasan RUU Perampasan Aset," katanya.

Ia mengatakan salah satu materi yang masih menjadi perhatian adalah mekanisme pemulihan aset (asset recovery) serta tata kelola aset yang nantinya berhasil dirampas berdasarkan putusan hukum.

Selain itu, sejumlah usulan mengenai pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset hasil perampasan juga masih akan dikaji.

"Terkait dengan berbagai usulan, termasuk lembaga pengelolaan aset dan lain sebagainya itu nanti kita lihat dalam perkembangan pembahasannya. Apakah itu nanti perlu atau tidak, itu nanti kita lihat," ujar Saan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang cukup panjang karena regulasi tersebut merupakan pembentukan undang-undang baru dari awal.

Menurut dia, prosesnya berbeda dengan pembahasan sejumlah undang-undang sebelumnya yang hanya melakukan perubahan terhadap aturan yang sudah ada.

"Karena itu lebih banyak yang dibahas pastinya dibanding undang-undang yang kemarin kita bahas di sini seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang hanya membahas beberapa pasal. Ini kita ciptakan satu undang-undang sejak awal sekali," kata Habiburokhman.

Ia menegaskan, Komisi III DPR akan berupaya menyerap berbagai aspirasi sebelum pembahasan memasuki tahap lanjutan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting agar aturan yang nantinya lahir memiliki dasar yang kuat serta mampu diterapkan secara efektif.

RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu regulasi yang dinantikan dalam upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melalui aturan tersebut, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan memiliki mekanisme yang lebih kuat untuk mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana.

Dengan masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2026, DPR menargetkan pembahasan dapat selesai dalam tahun ini.* (vo/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR PT MUD di Tebo, Nama Bupati dan Gubernur Jambi Ikut Terseret
DPRD Labusel Bahas Ranperda Pilkades dan Setujui APBD 2025, Pemkab Tegaskan Komitmen Pemerintahan Transparan
Pisah Sambut Kapolres Labusel, Bupati Fery Tekankan Sinergi Pemerintah dan Kepolisian Terus Dijaga
PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi, Perkuat Tata Kelola dan Profesionalisme Wartawan
Ketua DPRD Sumut Desak Dirut Pertamina Evaluasi Total Sumbagut, Soroti Antrean BBM yang Kian Parah
Kasus Kekerasan Seksual Sampang Disorot Maruli Siahaan, Negara Diminta Lindungi Korban dan Tindak Tegas Pelaku
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru