Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pelaku FR disebut berkonsultasi dengan AI untuk mengetahui kemungkinan proses pemeriksaan polisi.
"Jadi, setelah kejadian itu, FR ini sempat berkonsultasi AI Dola," kata Adrian.
Menurut polisi, beberapa pertanyaan yang diajukan pelaku berkaitan dengan kapan seseorang yang berada di lokasi kejadian akan dipanggil sebagai saksi.
Polisi menyebut FR menanyakan sejumlah hal, termasuk apakah dirinya berada dalam posisi aman jika tidak segera dipanggil setelah kejadian.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 KUHP terkait menghasut orang lain untuk melakukan bunuh diri.
Polisi menjelaskan aturan tersebut merupakan ketentuan baru dalam KUHP yang memberikan ancaman hukuman bagi pihak yang mendorong atau memengaruhi seseorang hingga melakukan tindakan bunuh diri.
"Mungkin ada yang bertanya, ini orangnya bunuh diri, kenapa ada tersangkanya?. Nah, di KUHP yang terbaru ini ada Pasal 462, yang mana pasal ini isinya (terkait) menghasut orang lain untuk melakukan bunuh diri," ujar Adrian.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses hukum masih terus berjalan.
Kasus kematian ASN BPN Nias ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana tekanan, pemerasan, dan tindakan manipulasi dapat membawa seseorang dalam situasi yang sangat berbahaya.* (d/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.