BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

ASN BPN Nias Diduga Diperas Dua Perempuan Kenalan MiChat Sebelum Tewas Jatuh dari Lantai 12 Apartemen di Medan

Johan - Kamis, 16 Juli 2026 11:23 WIB
ASN BPN Nias Diduga Diperas Dua Perempuan Kenalan MiChat Sebelum Tewas Jatuh dari Lantai 12 Apartemen di Medan
Dua perempuan tersangka kasus kematian ASN BPN Nias yang tewas setelah jatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, Medan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kasus kematian Apriaman Lase (27), aparatur sipil negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias yang tewas setelah jatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, Medan, memasuki babak baru.

Polisi mengungkap korban diduga menjadi korban pemerasan oleh dua perempuan yang dikenalnya melalui aplikasi kencan MiChat sebelum akhirnya terjatuh dari apartemen tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026 dini hari.

Baca Juga:

Dalam penyelidikan kasus ini, Polrestabes Medan telah menetapkan dua perempuan berinisial FR (31) dan JS (29) sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam tindakan yang membuat korban berada dalam tekanan hingga akhirnya mengakhiri hidupnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, korban awalnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi MiChat.

"Pelaku FR adalah teman JS yang berperan yang membentak, memeras dan mengatakan agar korban loncat. Jadi, kasusnya itu adalah memberi ataupun menghasut orang lain untuk bunuh diri. Korban ini bunuh diri karena pemerasan yang terjadi," kata Adrian saat konferensi pers, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut polisi, korban saat itu berada di Medan setelah datang dari Kabupaten Nias untuk mengambil Surat Keputusan (SK) ASN.

Pada Kamis malam, korban menginap di Apartemen Skyview. Beberapa jam kemudian, korban membuka aplikasi MiChat dan berkomunikasi dengan pelaku FR.

Sekitar pukul 03.30 WIB, FR datang ke apartemen korban bersama temannya, JS.

Setelah bertemu, korban memilih berhubungan dengan JS karena merasa foto FR di aplikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Usai kejadian tersebut, muncul persoalan terkait pembayaran.

Polisi menyebut korban diminta membayar uang tambahan sebesar Rp4,5 juta.

"Nah, di situ mereka (para pelaku) meminta uang tambahan sebesar Rp4.500.000 untuk adegan tambahan tadi. Namun, korban tidak mau memberikannya, kedua tersangka memaksa. Kedua tersangka mendesak agar si korban ini memberikan tambahan," ujar Adrian.

Karena menolak membayar, korban kemudian diduga ditekan oleh kedua pelaku.

Bahkan, pelaku disebut memaksa korban menunjukkan saldo rekening yang ada di ponselnya.

Polisi mengungkap, tekanan yang dilakukan kedua tersangka berlangsung cepat.

Korban yang merasa terdesak kemudian mengancam akan melompat dari balkon apartemen.

Namun, menurut polisi, kedua pelaku tidak mencegah korban. Mereka justru diduga membiarkan hingga korban akhirnya benar-benar melompat.

"Jadi, prosesnya mulai dari minta Rp4.500.000, mendesak, memeras, itu cepat prosesnya, sekitar 3 menit," kata Adrian.

Korban kemudian jatuh dari lantai 12 apartemen tersebut. Polisi menyebut kedua tersangka masih berada di dalam kamar saat kejadian berlangsung.

Setelah korban jatuh, kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi menggunakan taksi online.

Polisi memastikan tidak ada barang milik korban yang dibawa oleh kedua tersangka.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga mengungkap salah satu tersangka sempat menggunakan layanan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) setelah kejadian.

Pelaku FR disebut berkonsultasi dengan AI untuk mengetahui kemungkinan proses pemeriksaan polisi.

"Jadi, setelah kejadian itu, FR ini sempat berkonsultasi AI Dola," kata Adrian.

Menurut polisi, beberapa pertanyaan yang diajukan pelaku berkaitan dengan kapan seseorang yang berada di lokasi kejadian akan dipanggil sebagai saksi.

Polisi menyebut FR menanyakan sejumlah hal, termasuk apakah dirinya berada dalam posisi aman jika tidak segera dipanggil setelah kejadian.


Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 KUHP terkait menghasut orang lain untuk melakukan bunuh diri.

Polisi menjelaskan aturan tersebut merupakan ketentuan baru dalam KUHP yang memberikan ancaman hukuman bagi pihak yang mendorong atau memengaruhi seseorang hingga melakukan tindakan bunuh diri.

"Mungkin ada yang bertanya, ini orangnya bunuh diri, kenapa ada tersangkanya?. Nah, di KUHP yang terbaru ini ada Pasal 462, yang mana pasal ini isinya (terkait) menghasut orang lain untuk melakukan bunuh diri," ujar Adrian.

Kedua tersangka kini telah ditahan dan proses hukum masih terus berjalan.

Kasus kematian ASN BPN Nias ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana tekanan, pemerasan, dan tindakan manipulasi dapat membawa seseorang dalam situasi yang sangat berbahaya.* (d/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bansos Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih, Pemerintah Siapkan Skema Baru
Pemko Medan Datangi Pertamina, Minta Penjelasan Terkait Antrean Panjang BBM di Sejumlah SPBU
Pemko Medan Apresiasi Film Pramuka, Jadikan Media Pembelajaran Karakter Generasi Muda
Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Jembatan Sungai Mo'awo Gunungsitoli Dimulai Tahun Ini
Bobby Nasution Tinjau Relokasi SMKN 1 Gido di Nias, Sekolah Langganan Banjir Dipindahkan ke Lokasi yang Lebih Aman
Disambut Durian dan Antusiasme Ratusan Warga, Bobby Nasution Mulai Berkantor di Kepulauan Nias
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru