BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Sidang Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Kuasa Hukum PT PASU Nilai Audit Kerugian Negara Tidak Sesuai Standar

Zulkarnain - Kamis, 16 Juli 2026 13:05 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Kuasa Hukum PT PASU Nilai Audit Kerugian Negara Tidak Sesuai Standar
Willyam Raja D. Halawa, Penasihat hukum terdakwa Djoko Sutrisno. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Status tersangka ditetapkan lebih dulu. Tersangka ditetapkan pada bulan Januari, sementara laporan mengenai jumlah kerugian negara baru muncul pada bulan Februari. Yang menjadi pertanyaan kami, kalau kerugian negaranya belum diketahui jumlahnya, mengapa sudah ada tersangkanya? Ini menurut kami cukup unik dan akan kami tuangkan dalam nota pembelaan," ucapnya.

Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa penyidik lebih dahulu menetapkan tersangka, sedangkan perhitungan kerugian negara dilakukan setelahnya.

"Kesannya seperti mencari dulu tersangkanya, kerugian negaranya belakangan menyusul. Padahal ini perkara tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian negara," tegasnya.

Dalam persidangan, penasihat hukum juga menilai ahli terlalu sederhana dalam memaknai kerugian negara.

Menurutnya, berkurangnya keuangan negara tidak serta-merta dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara tanpa mempertimbangkan prinsip business judgment rule, yaitu perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.

"Yang kami tangkap, ahli berpendapat selama keuangan negara berkurang, maka langsung dianggap sebagai kerugian negara. Padahal, untuk membuktikan business judgment rule menurut kami ahli tidak memahaminya. Seolah-olah setiap pengurangan keuangan negara otomatis dimaknai sebagai kerugian negara," katanya.

Tim penasihat hukum juga mengkritik pendapat ahli yang menyatakan utang yang tidak dibayar otomatis merupakan perbuatan melawan hukum.

Menurut Willyam, penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan majelis hakim, bukan ahli.

"Ahli mengatakan kalau utang tidak dibayar berarti perbuatan melawan hukum. Padahal, berdasarkan standar yang mereka gunakan, ahli tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Itu merupakan kewenangan majelis hakim," ujarnya.

Menutup keterangannya, Willyam menyatakan berbagai hal tersebut akan menjadi bagian dari nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan pada tahap akhir persidangan.

"Kesimpulan kami, masih banyak cacat dalam keterangan ahli. Ada sejumlah standar SJI 5400 yang ternyata tidak dijalankan. Di satu sisi ahli mengatakan tidak semua standar harus diikuti, tetapi di sisi lain dalam LHP mereka menyatakan tidak berpendapat di luar standar tersebut. Ini menjadi kontradiktif dan akan kami uraikan secara rinci dalam pleidoi," katanya.

Tim penasihat hukum juga mempertanyakan apakah nilai kerugian negara masih dapat berubah apabila proses kepailitan perusahaan nantinya berlanjut hingga tahap pemberesan aset oleh kurator.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyidikan
Siap Tempuh Praperadilan Ketiga, Refly Harun: Coba Lihat Muka Mas Roy Suryo, Pantas Enggak 12 Tahun Penjara?
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR PT MUD di Tebo, Nama Bupati dan Gubernur Jambi Ikut Terseret
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Lagi Tersangka? Kejagung Angkat Bicara
Pisah Sambut Kapolres Labusel, Bupati Fery Tekankan Sinergi Pemerintah dan Kepolisian Terus Dijaga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru