Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Status tersangka ditetapkan lebih dulu. Tersangka ditetapkan pada bulan Januari, sementara laporan mengenai jumlah kerugian negara baru muncul pada bulan Februari. Yang menjadi pertanyaan kami, kalau kerugian negaranya belum diketahui jumlahnya, mengapa sudah ada tersangkanya? Ini menurut kami cukup unik dan akan kami tuangkan dalam nota pembelaan," ucapnya.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa penyidik lebih dahulu menetapkan tersangka, sedangkan perhitungan kerugian negara dilakukan setelahnya.
"Kesannya seperti mencari dulu tersangkanya, kerugian negaranya belakangan menyusul. Padahal ini perkara tindak pidana korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian negara," tegasnya.
Dalam persidangan, penasihat hukum juga menilai ahli terlalu sederhana dalam memaknai kerugian negara.
Menurutnya, berkurangnya keuangan negara tidak serta-merta dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara tanpa mempertimbangkan prinsip business judgment rule, yaitu perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik.
"Yang kami tangkap, ahli berpendapat selama keuangan negara berkurang, maka langsung dianggap sebagai kerugian negara. Padahal, untuk membuktikan business judgment rule menurut kami ahli tidak memahaminya. Seolah-olah setiap pengurangan keuangan negara otomatis dimaknai sebagai kerugian negara," katanya.
Tim penasihat hukum juga mengkritik pendapat ahli yang menyatakan utang yang tidak dibayar otomatis merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut Willyam, penilaian mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum merupakan kewenangan majelis hakim, bukan ahli.
"Ahli mengatakan kalau utang tidak dibayar berarti perbuatan melawan hukum. Padahal, berdasarkan standar yang mereka gunakan, ahli tidak berwenang menyatakan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Itu merupakan kewenangan majelis hakim," ujarnya.
Menutup keterangannya, Willyam menyatakan berbagai hal tersebut akan menjadi bagian dari nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan pada tahap akhir persidangan.
"Kesimpulan kami, masih banyak cacat dalam keterangan ahli. Ada sejumlah standar SJI 5400 yang ternyata tidak dijalankan. Di satu sisi ahli mengatakan tidak semua standar harus diikuti, tetapi di sisi lain dalam LHP mereka menyatakan tidak berpendapat di luar standar tersebut. Ini menjadi kontradiktif dan akan kami uraikan secara rinci dalam pleidoi," katanya.
Tim penasihat hukum juga mempertanyakan apakah nilai kerugian negara masih dapat berubah apabila proses kepailitan perusahaan nantinya berlanjut hingga tahap pemberesan aset oleh kurator.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.