Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Direktur Utama PT PASU Tbk Djoko Sutrisno.
Jaksa menduga perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Document Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari menyebabkan kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar US$9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.* (ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.