BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Sidang Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Kuasa Hukum PT PASU Nilai Audit Kerugian Negara Tidak Sesuai Standar

Zulkarnain - Kamis, 16 Juli 2026 13:05 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Inalum, Kuasa Hukum PT PASU Nilai Audit Kerugian Negara Tidak Sesuai Standar
Willyam Raja D. Halawa, Penasihat hukum terdakwa Djoko Sutrisno. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendakwa empat terdakwa, yakni mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasih, mantan Kepala Departemen Sales and Marketing Joko Susilo, mantan SEVP Pengembangan Usaha Dante Sinaga, serta Direktur Utama PT PASU Tbk Djoko Sutrisno.

Jaksa menduga perubahan skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari sistem tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Document Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari menyebabkan kewajiban pembayaran tidak dipenuhi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar US$9.044.247 atau sekitar Rp141,04 miliar.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Pengeroyokan Masuk Tahap Penyidikan
Siap Tempuh Praperadilan Ketiga, Refly Harun: Coba Lihat Muka Mas Roy Suryo, Pantas Enggak 12 Tahun Penjara?
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung 2026
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Penerbitan PKKPR PT MUD di Tebo, Nama Bupati dan Gubernur Jambi Ikut Terseret
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Lagi Tersangka? Kejagung Angkat Bicara
Pisah Sambut Kapolres Labusel, Bupati Fery Tekankan Sinergi Pemerintah dan Kepolisian Terus Dijaga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru