Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Kuasa hukum advokat Don Ritto, Handika Hanggowongso, memastikan kliennya akan diserahkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 17 Juli 2026.
Don Ritto diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah kasus besar, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PT PLN (Persero), serta dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel.
Selain Don Ritto, salah satu tersangka lain dalam perkara tersebut adalah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) periode 2022-2026, Febrie Adriansyah.
Baca Juga:
"Insyallah [dibawa dan diserahkan ke Kejaksaan Agung pada hari ini]," ujar Handika, Jumat (17/7/2026).
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pihaknya akan menerima pelimpahan tersangka Don Ritto pada siang hari.
"Rencananya setelah salat Jumat," ujar Anang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Don Ritto melalui kuasa hukumnya tetap membantah dugaan polisi terkait asal-usul uang yang ditemukan di Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Handika menyebut dua tempat usaha tersebut memang milik Don Ritto.
Namun, ia menegaskan uang yang berada di lokasi tersebut merupakan hasil kegiatan usaha dan tidak berkaitan dengan praktik pencucian uang.
Menurut Handika, dana yang disimpan di kafe dan tempat penukaran uang tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis dengan seorang pengusaha untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
"Klien kami bisa memastikan seluruh uang tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang dituduhkan polisi," kata Handika.
Handika juga menyampaikan bahwa Don Ritto memang mengenal Febrie Adriansyah.
Namun, hubungan tersebut disebut tidak berkaitan dengan bisnis maupun kepentingan yang berhubungan dengan tindak pidana.
Ia menegaskan Don Ritto tidak memiliki peran dalam tiga perkara korupsi yang kini menjeratnya.
Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri, Handika menyebut kliennya hanya memiliki peran pasif.
Ia juga memastikan Don Ritto tidak mengenal pengusaha Tan Kian yang turut disebut dalam perkembangan kasus tersebut.
"Pak Idon (Don Ritto) tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu," ujar Handika.
Sementara terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara di PT PLN, Handika mengatakan Don Ritto tidak memahami perkara tersebut dan tidak pernah berhubungan dengan pihak-pihak yang kini diperiksa penyidik.
Begitu pula dengan dugaan korupsi dan TPPU terkait penyelesaian kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), Handika menegaskan kliennya tidak memiliki keterkaitan.
"Itu juga sama, Pak Idon (Don Ritto) tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, mengerti aja tidak. Kalau semua perkara itu dihubungkan dengan uang yang ditemukan oleh penyidik dari Kortas dan Polda, apakah uang itu berhubungan dengan perkara itu? Kami jawab tidak ada hubungan," ujar Handika.
Kasus ini kini memasuki tahap pelimpahan tersangka dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lanjutan.
Sementara pihak Don Ritto tetap menyatakan keberatan atas tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya dan akan menempuh pembelaan melalui proses hukum yang berlaku.* (bb/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.