BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Juli 2026

Polda Sumut Belum Proses Dugaan Pelecehan Seksual di USU, Ini Alasannya

Johan - Sabtu, 18 Juli 2026 10:55 WIB
Polda Sumut Belum Proses Dugaan Pelecehan Seksual di USU, Ini Alasannya
Polda Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik yang diduga terjadi di lingkungan Universitas Sumatera Utara (USU) dan sempat viral di media sosial.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Kristinatara W, mengatakan kasus tersebut belum dapat diproses secara hukum karena termasuk dalam kategori delik aduan.

Artinya, proses hukum baru bisa berjalan apabila korban membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:

"Kepolisian belum dapat memproses perkara tersebut secara hukum karena dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik aduan. Oleh karena itu, proses penyelidikan maupun penyidikan baru dapat dilakukan setelah adanya pengaduan resmi dari korban," jelas Kristinatara, Jumat (17/7/2026).

Ia mengatakan, kepolisian tetap memberikan ruang perlindungan dan pendampingan bagi para korban yang ingin melaporkan kasus tersebut.

Menurutnya, laporan resmi dari korban menjadi langkah penting agar penyidik dapat melakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami memberikan pendampingan kepada para korban serta mendorong mereka menyampaikan pengaduan resmi. Dengan adanya laporan dari korban, penyidik dapat segera melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Kristinatara menegaskan, penanganan kasus dugaan kekerasan seksual akan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

Polda Sumut juga akan berkoordinasi dengan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USU serta pihak terkait untuk memastikan proses pendampingan berjalan dengan baik.

Kepolisian menyatakan pendekatan pemulihan korban menjadi salah satu perhatian utama dalam menangani perkara kekerasan seksual.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial menyebut adanya dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU berinisial CHS terhadap sejumlah mahasiswa lain.

Dugaan pelecehan disebut dilakukan melalui pesan langsung atau Direct Message (DM) Instagram.

Salah satu pihak yang mengungkap kasus tersebut adalah pemilik akun Instagram @chardtogi_. Ia menyebut, salah satu korban merupakan pasangan dari pemilik akun tersebut.

"Awalnya info dari teman dekat wanita saya yang masuk ke USU terus dia ngadu ke saya kalau kakak kelasnya ganggu dia. Saya tanya gangguannya seperti apa dan dia langsung kirim saya screenshoot-annya antara pelaku sama teman saya ini," ungkap R.

Ia mengatakan, isi pesan yang diterima korban diduga mengandung unsur pelecehan seksual.

"Isi chat-nya itu seperti melecehkan teman saya seperti 'ayo masuk ke mobil ku, kita ciuman dan pelukan, terus ngajak-ngajak VCS'," lanjutnya.

Setelah mengetahui dugaan tersebut, R mengaku menghubungi CHS untuk meminta klarifikasi.

Menurutnya, CHS kemudian meminta maaf dan menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui identitas perempuan yang menjadi korban.

Dari informasi tersebut, R kemudian mengumpulkan sejumlah bukti dan menerima laporan dari korban lainnya.

"Saya cari tahu ternyata ada 2-3 orang yang juga korban si pelaku. Setelah saya cari bukti dan langsung up ke media sosial, ternyata membludak banyak yang lapor dm ke saya," jelas R.

Ia menyebut jumlah orang yang mengaku menjadi korban terus bertambah.

"Sekarang bertambah ada 60 perempuan dan 3 laki-laki," ujarnya.

Menurut R, dugaan pelecehan tersebut dilakukan melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok.

Ia menyebut korban tidak hanya berasal dari Sumatera Utara, tetapi juga dari sejumlah daerah lain.

"Banyak korban-korbannya itu dari Instagram dan Tiktok gitu, dia dm-dm ke banyak orang. Bukan hanya mahasiswa di Sumut aja tapi ke Bali, Surabaya, Jakarta dan banyak kampus lain yang sudah kena jebakannya," tutur R.

Pihak Universitas Sumatera Utara sebelumnya meminta para korban untuk membuat laporan kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) agar kasus tersebut dapat ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, kepolisian menegaskan proses hukum membutuhkan laporan resmi dari korban karena perkara tersebut termasuk delik aduan.

Dengan adanya laporan, penyidik akan memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.* (d/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kajati Sumut Muhibuddin Masuk Tim Penyidik Khusus Kejagung Usut Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah
Bela Febrie Adriansyah, Hotman Paris: Bayangkan, Orang Kebanggaan Presiden Tiba-Tiba Dikriminalisasi!
Disdukcapil Wonosobo Minta Nama Bayi Muhammad MBG Subianto Diubah, Ini Alasannya
Bupati Asahan Buka Expo Inovasi Universitas Asahan 2026, Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemerintah Bangun Daerah
Kominfo Medan Ajak Mahasiswa Bijak Gunakan AI, Jangan Sampai Kecerdasan Buatan Membuat Malas Berpikir
Menonton Sepak Bola Bisa Menjadi Haram? Ini Penjelasan Ustaz Hermansyah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru