Tak Mau Terjebak Macet ke Berastagi? Ini Jalur Alternatif yang Sudah Mulai Bisa Dilewati
MEDAN Kawasan wisata Berastagi di Kabupaten Karo masih menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat Sumatera Utara, terutama saat akh
PARIWISATA
JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini terseret kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara PT ASABRI.
Hotman menegaskan keputusannya membela Febrie bukan karena alasan finansial maupun untuk mencari perhatian publik.
Menurut dia, dirinya menerima perkara tersebut karena merasa ada persoalan hukum yang harus diperjuangkan.Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikan Hotman usai mendampingi Febrie menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat malam, 17 Juli 2026.
"Jangan tanya saya cari muka, saya tidak butuh uang lagi. Dan semua klien saya konglomerat, tanya semuanya," kata Hotman kepada wartawan.
Hotman bahkan menyebut dirinya tidak berharap mendapatkan bayaran besar dari Febrie.
Ia mengklaim tarif jasanya sebagai pengacara termasuk yang tertinggi di Indonesia.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal. Saya bayarannya super mahal di Indonesia," ujar Hotman.
Menurut Hotman, kasus yang menjerat Febrie saat ini merupakan bentuk kriminalisasi.
Ia mempertanyakan proses hukum terhadap seseorang yang sebelumnya dianggap memiliki kontribusi besar dalam upaya penyelamatan aset negara.
Dalam keterangannya, Hotman juga membawa nama Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengatakan dirinya telah lama menjadi pengacara Prabowo dan keluarganya dalam berbagai persoalan hukum.
"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman.
Hotman mengaku prihatin melihat kondisi Febrie yang kini menjadi tersangka.
Ia menilai Febrie merupakan pejabat yang memiliki prestasi karena dianggap berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.
Hotman juga menyadari langkahnya membela Febrie dapat menimbulkan perdebatan, terutama karena selama ini dirinya dikenal sering menangani perkara masyarakat kecil.
"Bagi followers saya yang merasa kok Hotman jadi begini, silakan, saya ambil risiko itu. Tapi di mana logikanya, seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden? Anda jawab sendiri, ada apa?" pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan perkara ASABRI.
Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup melalui proses gelar perkara.
"Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi kepada wartawan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk gerai money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta kediaman Febrie di Sentul, Jawa Barat.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai, dan valuta asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani Kejaksaan Agung. Kejagung memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan hukum.
Kejaksaan Agung membentuk tim khusus berisi sembilan jaksa untuk menangani perkara Febrie Adriansyah.
Sebagian besar anggota tim tersebut diketahui memiliki pengalaman sebagai penyidik maupun jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Kejagung memastikan penyidikan perkara ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Lembaga tersebut juga menyatakan Febrie masih berstatus sebagai tersangka setelah perkara dilimpahkan dari kepolisian.
Sementara itu, Polri menyebut pengusutan sejumlah kasus besar, termasuk dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, menjadi perhatian khusus pemerintah.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi Hermanto.* (d/ad)
MEDAN Kawasan wisata Berastagi di Kabupaten Karo masih menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat Sumatera Utara, terutama saat akh
PARIWISATA
BOGOR Pemerintah Kota Bogor bersama sejumlah organisasi dan komunitas akan menggelar nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia 2026 yang m
NASIONAL
JAKARTA Penanganan tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Xiaomi resmi mengumumkan penghentian dukungan pembaruan perangkat lunak (software update) untuk sejumlah smartphone dari lini Xi
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kelompok relawan Garda Prabowo resmi mencabut pengaduan masyarakat (dumas) yang sebelumnya dilayangkan ke Bareskrim Polri terhad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Polemik internal di tubuh PDI Perjuangan Sumatera Utara kembali mencuat setelah kader militan PDIP Kota Medan, Tongam Manulang, me
POLITIK
MEDAN Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batu Bara, Tamrin, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam perk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terjun di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diperkirakan akan mengalami kelebih
PEMERINTAHAN
MEDAN Polisi belum dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual nonfisik yang diduga terjadi di lingkunga
HUKUM DAN KRIMINAL