Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Peristiwa serupa disebut kembali terjadi sekitar dua pekan kemudian di penginapan yang sama.
Hubungan keduanya akhirnya diketahui keluarga korban setelah kakak korban meminta NA membantu memasak.
Saat itu korban masih menggunakan telepon genggam sehingga perangkat tersebut diambil oleh kakaknya.
Dari isi percakapan di dalam ponsel, keluarga mengetahui hubungan keduanya.
"Korban sibuk bermain HP saat disuruh memasak. Karena itu HP korban dirampas dan ditemukan percakapan yang membahas dugaan persetubuhan," kata Ghulam.
Setelah mengetahui hal tersebut, kedua keluarga sempat melakukan mediasi sebanyak dua kali. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Langkat pada 11 Juli 2026.
Tidak lama setelah laporan dibuat, SN dan NA memutuskan menikah.
Pasangan itu sempat tinggal di rumah kakak pelaku selama sekitar dua pekan sebelum pindah ke Jambi pada Juni 2026.
Beberapa waktu kemudian, keduanya kembali ke Kabupaten Langkat dan menetap di Kelurahan Pangkalan Siata, Kecamatan Pangkalan Susu.
Polisi menyebut dugaan kekerasan mulai terjadi setelah pasangan tersebut tinggal di Pangkalan Susu.
Korban diduga beberapa kali mengalami kekerasan fisik karena menolak mengikuti ajakan suaminya untuk beribadah.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.