Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Merasa tidak sanggup lagi, korban akhirnya menghubungi orang tuanya dan meminta dijemput.
"Beberapa hari tinggal di Pangkalan Susu, korban diduga kerap mengalami kekerasan fisik karena tidak mau diajak beribadah. Karena itu korban menghubungi orang tuanya untuk meminta dijemput," jelas Ghulam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Langkat kemudian menangkap SN.
Kepada penyidik, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Saat ini SN telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi pemberkasan perkara.* (sp/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.